KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif PPnBM Mobil DTP, DJP Awasi Pabrikan

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 12:45 WIB
Beri Insentif PPnBM Mobil DTP, DJP Awasi Pabrikan

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Josephine Wiwiek Widwijanti dalam dialog Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan mengawasi pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor, terutama dari pabrikan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengawasan utamanya dilakukan terhadap pabrikan. Dalam insentif tersebut, pabrikan mobil wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

"Dalam pembuatan faktur pajak, pabrikan ini harus lengkap mengisi keterangan. Membuat pelaporan setiap 2 minggu secara terperinci dari pabrikan, ada angka, pembeli, jadi kami bisa mengetahui," katanya dalam dialog Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Josephine menuturkan Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak tetap dapat menagih PPnBM mobil yang terutang jika pengajuan insentifnya tidak sesuai dengan ketentuan. Misal, mobil mewah yang diajukan untuk insentif PPnBM DTP ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Penagihan juga berlaku apabila Kepala KPP menemukan PPnBM tidak memenuhi kriteria pemberian insentif PPnBM DTP, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajiban pembuatan faktur pajak dan pelaporan realisasi PPnBM DTP.

"Ini otomatis fasilitasnya dibatalkan atau ditagih kembali oleh KPP," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk pembeli mobil, Josephine menyebutkan tidak ada pengawasan secara khusus. Dia menjelaskan pemerintah tak membatasi pemanfaatan insentif PPnBM dalam batasan tertentu sehingga masyarakat dapat membeli mobil melalui skema insentif itu dalam jumlah tidak terbatas.

"Kami tidak membatasi 1 orang bisa membeli 2 atau 3 mobil. Berbeda dengan insentif properti yang 1 orang hanya dapat insentif 1 rumah, pada mobil tidak dibatasi," tuturnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP terhadap empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada dua jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak