KEBIJAKAN FISKAL

Beri Insentif Fiskal Saat Masa Pemulihan Ekonomi? Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 11:46 WIB
Beri Insentif Fiskal Saat Masa Pemulihan Ekonomi? Ini Kata Pakar

Para pembicara dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu menyiapkan skema insentif fiskal yang terukur untuk menyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini pemerintah meluncurkan banyak insentif fiskal saat fase disrupsi pada masa pandemi. Ke depan, skema insentif yang berbeda perlu disiapkan untuk fase pemulihan (initial recovery) dan fase pascapemulihan (maintenance).

"Kapan fase initial recovery? ini adalah ketika ekspektasi ekonomi mulai optimis, ketika masyarakat sudah mulai berani untuk spending. Jadi, ini sangat tergantung pada fase-fasenya," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurut Bawono, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan guna mendukung fase initial recovery. Bila kebijakan guna mendorong konsumsi terburu-buru diluncurkan, sebelum ekspektasi ekonomi membaik, fasilitas pajak yang digelontorkan bisa jadi sia-sia.

Tren perubahan skema fasilitas perpajakan guna mendukung fase initial recovery pun sudah mulai tampak diterapkan oleh berbagai yurisdiksi pada semester II/2020.

Setelah instrumen fiskal banyak digunakan untuk menjaga likuiditas perusahaan guna mencegah kepailitan dan PHK, berbagai negara sudah mulai meluncurkan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tren global pemanfaatan insentif fiskal guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing investasi perlu diantisipasi oleh pemerintah. Menurut Bawono, terdapat potensi terjadinya kompetisi pajak jilid 2 oleh berbagai negara seperti yang terjadi pada pascakrisis finansial global pada 2008.

Menurut Bawono, pemerintah tetap perlu memperhatikan keberlanjutan fiskal dalam pemberian insentif pajak. "Perlu dibuat instrumen insentif yang terukur. Di sisi lain, penting juga bagaimana insentif tidak hanya penurunan tarif, tapi juga menciptakan kemudahan dan kepastian berusaha,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN