KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Dian Kurniati | Jumat, 17 November 2023 | 15:30 WIB
Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha, termasuk kawasan berikat. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Pemberian fasilitas kawasan berikat harus disertai dengan kepatuhan akan tanggung jawab atas fasilitas yang telah diterima. Untuk itu, Bea Cukai secara rutin melaksanakan monev terhadap para penerima fasilitas," katanya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Encep mengatakan monev penerima fasilitas kawasan berikat ini dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC di daerah. Monev ini salah satunya dilaksanakan melalui kunjungan untuk memastikan penerima fasilitas patuh melaksanakan kewajibannya.

Dia menjelaskan pelaksanaan monev terhadap penerima fasilitas ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator. Dalam hal ini, DJBC berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Di sisi lain, DJBC juga menjalankan fungsi industrial assistance dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Tujuannya mencapai keunggulan kompetitif agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," ujarnya.

Encep menambahkan DJBC juga berupaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme monev terhadap penerima fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Melalui pelaksanaan sosialisasi, diharapkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat meningkat sehingga jumlah pelanggarannya menurun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja