KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Dian Kurniati | Jumat, 17 November 2023 | 15:30 WIB
Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha, termasuk kawasan berikat. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Pemberian fasilitas kawasan berikat harus disertai dengan kepatuhan akan tanggung jawab atas fasilitas yang telah diterima. Untuk itu, Bea Cukai secara rutin melaksanakan monev terhadap para penerima fasilitas," katanya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Encep mengatakan monev penerima fasilitas kawasan berikat ini dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC di daerah. Monev ini salah satunya dilaksanakan melalui kunjungan untuk memastikan penerima fasilitas patuh melaksanakan kewajibannya.

Dia menjelaskan pelaksanaan monev terhadap penerima fasilitas ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator. Dalam hal ini, DJBC berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Di sisi lain, DJBC juga menjalankan fungsi industrial assistance dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Tujuannya mencapai keunggulan kompetitif agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," ujarnya.

Encep menambahkan DJBC juga berupaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme monev terhadap penerima fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Melalui pelaksanaan sosialisasi, diharapkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat meningkat sehingga jumlah pelanggarannya menurun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini