KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Dian Kurniati | Jumat, 17 November 2023 | 15:30 WIB
Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha, termasuk kawasan berikat. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Pemberian fasilitas kawasan berikat harus disertai dengan kepatuhan akan tanggung jawab atas fasilitas yang telah diterima. Untuk itu, Bea Cukai secara rutin melaksanakan monev terhadap para penerima fasilitas," katanya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep mengatakan monev penerima fasilitas kawasan berikat ini dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC di daerah. Monev ini salah satunya dilaksanakan melalui kunjungan untuk memastikan penerima fasilitas patuh melaksanakan kewajibannya.

Dia menjelaskan pelaksanaan monev terhadap penerima fasilitas ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator. Dalam hal ini, DJBC berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Di sisi lain, DJBC juga menjalankan fungsi industrial assistance dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Tujuannya mencapai keunggulan kompetitif agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," ujarnya.

Encep menambahkan DJBC juga berupaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme monev terhadap penerima fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Melalui pelaksanaan sosialisasi, diharapkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat meningkat sehingga jumlah pelanggarannya menurun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?