LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, Unit Vertikal DJBC Kunjungi Perusahaan AEO

Dian Kurniati | Kamis, 28 Desember 2023 | 16:37 WIB
Beri Asistensi, Unit Vertikal DJBC Kunjungi Perusahaan AEO

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan kunjungan dengan tujuan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan asistensi diberikan unit-unit vertikal DJBC untuk menjaga kualitas dan reputasi, serta memaksimalkan manfaat yang diterima perusahaan penerima fasilitas AEO. Menurutnya, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan bersifat umum dan khusus.

"Selain perlakuan tersebut, perusahaan juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement)," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Encep mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan bisa ditetapkan sebagai AEO setelah memenuhi 13 kondisi dan persyaratan. Kondisi dan persyaratan tersebut antara lain menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai; mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan; mempunyai kemampuan keuangan; serta mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi.

Kemudian, perusahaan juga harus mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian; mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan; mempunyai sistem keamanan kargo; mempunyai sistem keamanan pergerakan barang; mempunyai sistem keamanan lokasi; mempunyai sistem keamanan pegawai; mempunyai sistem keamanan mitra dagang; mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; serta mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan sistem.

Dia menyebut kunjungan kepada perusahaan AEO baru-baru ini dilaksanakan oleh 3 unit vertikal DJBC yaitu Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kantor Bea Cukai Pasuruan. DJBC memberikan asistensi dan refreshment ketentuan AEO untuk meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai kewajiban pemenuhan kriteria-kriteria AEO.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan DJBC terhadap pelaku usaha perdagangan internasional.

"Dengan makin banyaknya perusahaan penerima AEO, diharapkan risiko keamanan kargo dalam rantai pasok perdagangan internasional juga semakin kecil," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan PMK 137/2023, yang akan mengganti ketentuan mengenai AEO dalam PMK 227/2014. Beleid tersebut akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2024.

Penggantian peraturan dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, serta meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja