Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan kunjungan dengan tujuan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan asistensi diberikan unit-unit vertikal DJBC untuk menjaga kualitas dan reputasi, serta memaksimalkan manfaat yang diterima perusahaan penerima fasilitas AEO. Menurutnya, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan bersifat umum dan khusus.
"Selain perlakuan tersebut, perusahaan juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement)," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
Encep mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan bisa ditetapkan sebagai AEO setelah memenuhi 13 kondisi dan persyaratan. Kondisi dan persyaratan tersebut antara lain menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai; mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan; mempunyai kemampuan keuangan; serta mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi.
Kemudian, perusahaan juga harus mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian; mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan; mempunyai sistem keamanan kargo; mempunyai sistem keamanan pergerakan barang; mempunyai sistem keamanan lokasi; mempunyai sistem keamanan pegawai; mempunyai sistem keamanan mitra dagang; mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; serta mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan sistem.
Dia menyebut kunjungan kepada perusahaan AEO baru-baru ini dilaksanakan oleh 3 unit vertikal DJBC yaitu Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kantor Bea Cukai Pasuruan. DJBC memberikan asistensi dan refreshment ketentuan AEO untuk meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai kewajiban pemenuhan kriteria-kriteria AEO.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan DJBC terhadap pelaku usaha perdagangan internasional.
"Dengan makin banyaknya perusahaan penerima AEO, diharapkan risiko keamanan kargo dalam rantai pasok perdagangan internasional juga semakin kecil," ujarnya.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan PMK 137/2023, yang akan mengganti ketentuan mengenai AEO dalam PMK 227/2014. Beleid tersebut akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2024.
Penggantian peraturan dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, serta meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.