ARAB SAUDI

Berhenti Merokok Karena Pajak Rokok?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:29 WIB
Berhenti Merokok Karena Pajak Rokok?

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan harga rokok sebesar 50% yang berlaku sejak 11 Juni 2017 terbukti sangat efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, jumlah perokok yang mengunjungi klinik kesehatan khusus bantuan berhenti merokok meningkat drastis.

Kepala Divisi Penghentian Merokok Kementerian Kesehatan Sharifa Al-Zahrani mengatakan kenaikan cukai rokok yang diberlakukan pemerintah sudah tepat sasaran dan sangat berguna bagi masyarakat, terutama karena dapat mencegah anak muda untuk merokok.

“Jumlah orang-orang yang mencari bantuan untuk berhenti merokok melonjak hingga 213% selama tiga bulan terakhir dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” pungkasnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Sebagai informasi, kerajaan juga telah menyediakan 160 klinik kesehatan khusus untuk mendukung jalannya kebijakan tersebut. Kementerian Kesehatan pun berencana untuk menambah 40 klinik dan memperkirakan tahun depan kunjungan para perokok akan lebih ramai lagi.

Seperti dilansir dari arabnews.com, asosiasi anti tembakau dan narkotika yang dikenal dengan nama Kafa menyatakan bahwa pemerintah bijak dengan menaikkan cukai rokok dan hal ini merupakan sebuah langkah besar.

Ketua Kafa Ibrahim Al-Hamdan mengatakan dengan adanya kebijakan ini, akan semakin banyak orang-orang di Arab Saudi yang akan berhenti merokok. Ia mencontohkan seperti di Amerika Serikat yang jumlah perokoknya terus turun dari 40% menjadi 18% dalam tiga dekade terakhir.

Baca Juga:
Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Sementara itu, Direktur Unit Pajak Selektif dari Otoritas Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) Khalid Khurais mengatakan penerapan pajak rokok merupakan salah satu upaya untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak.

“Kami memperkirakan pajak rokok ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ungkap Khalid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN