ARAB SAUDI

Berhenti Merokok Karena Pajak Rokok?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:29 WIB
Berhenti Merokok Karena Pajak Rokok?

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan harga rokok sebesar 50% yang berlaku sejak 11 Juni 2017 terbukti sangat efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, jumlah perokok yang mengunjungi klinik kesehatan khusus bantuan berhenti merokok meningkat drastis.

Kepala Divisi Penghentian Merokok Kementerian Kesehatan Sharifa Al-Zahrani mengatakan kenaikan cukai rokok yang diberlakukan pemerintah sudah tepat sasaran dan sangat berguna bagi masyarakat, terutama karena dapat mencegah anak muda untuk merokok.

“Jumlah orang-orang yang mencari bantuan untuk berhenti merokok melonjak hingga 213% selama tiga bulan terakhir dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” pungkasnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, kerajaan juga telah menyediakan 160 klinik kesehatan khusus untuk mendukung jalannya kebijakan tersebut. Kementerian Kesehatan pun berencana untuk menambah 40 klinik dan memperkirakan tahun depan kunjungan para perokok akan lebih ramai lagi.

Seperti dilansir dari arabnews.com, asosiasi anti tembakau dan narkotika yang dikenal dengan nama Kafa menyatakan bahwa pemerintah bijak dengan menaikkan cukai rokok dan hal ini merupakan sebuah langkah besar.

Ketua Kafa Ibrahim Al-Hamdan mengatakan dengan adanya kebijakan ini, akan semakin banyak orang-orang di Arab Saudi yang akan berhenti merokok. Ia mencontohkan seperti di Amerika Serikat yang jumlah perokoknya terus turun dari 40% menjadi 18% dalam tiga dekade terakhir.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Sementara itu, Direktur Unit Pajak Selektif dari Otoritas Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) Khalid Khurais mengatakan penerapan pajak rokok merupakan salah satu upaya untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak.

“Kami memperkirakan pajak rokok ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ungkap Khalid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini