KEBIJAKAN PEMERINTAH

Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 16:00 WIB
Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan membayarkan dana insentif daerah (DID) kinerja tahun berjalan bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menahan laju kenaikan inflasi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan DID kinerja tahun berjalan kategori penanganan inflasi daerah diberikan kepada 10 provinsi, 15 kota, dan 15 kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 140/2022.

"Masih ada Rp3 triliun [anggaran DID 2022] yang akan segera kami bagikan. Sekarang Rp1,5 triliun akan kami bagikan pada September ini," katanya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DID kinerja tahun berjalan juga diberikan berdasarkan kinerja pemda dalam menggunakan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, serta dukungan belanja pemda dalam menurunkan kemiskinan, pengangguran, serta stunting.

"Ini dibagi menjadi dua kategori besar. Oleh karena sekarang mood-nya adalah menurunkan inflasi maka untuk penurunan inflasi daerah kami berikan secara khusus tersendiri," ujar Prima.

DID kinerja tahun berjalan kategori penanganan inflasi daerah dibagikan kepada pemda yang mampu mengontrol inflasi berdasarkan data inflasi Mei 2022 dan Agustus 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

DID kinerja tahun berjalan kategori penanganan inflasi yang diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik mencapai Rp420 miliar.

Untuk kategori penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, dan dukungan belanja untuk penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, pemerintah mengalokasikan DID untuk tiap-tiap kategori tersebut senilai Rp270 miliar dan akan dibagikan kepada 10 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota.

Setelah memberikan DID berdasarkan kinerja tahun berjalan pada September, pemerintah juga akan menyalurkan DID kinerja tahun berjalan tahap II dengan total nilai Rp1,5 triliun. DID kinerja tahun berjalan tahap II ini akan dibayarkan pada Oktober 2022. Ketentuan penyaluran DID kinerja tahun berjalan tahap II masih akan diatur dalam PMK tersendiri.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengimbau kepada pemda untuk berupaya agar inflasi nasional pada tahun ini tidak melampaui 5%.

Menurut presiden, belanja tidak terduga (BTT) pada APBD setiap pemda dapat digunakan untuk membiayai ongkos logistik pengiriman pangan antarwilayah. Dia meyakini harga bahan pangan di daerah bisa dijaga tidak naik.

"Ini pernah saya lakukan, pengalaman saat wali kota. Dengan menutup biaya transportasi tersebut, inflasi bisa kita turunkan sampai angka seinget saya 1,2%," ujar Jokowi.

Sebagai catatan, Kemenkeu memperkirakan inflasi pada tahun ini diperkirakan mencapai 6,3% hingga 6,7% akibat kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan naik pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra