KEBIJAKAN FISKAL

Berbagai Insentif Fiskal Tetap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 16:00 WIB
Berbagai Insentif Fiskal Tetap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 dalam Rapat Paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal dalam jumlah yang besar pada tahun depan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu fokus kebijakan fiskal pada tahun depan adalah meningkatkan daya saing investasi dan ekspor nasional. Agenda tersebut akan dilakukan melalui pemberian insentif fiskal.

Dengan demikian, instrumen perpajakan tidak selalu dipakai untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah akan menggunakan perpajakan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional dan menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

“Perpajakan tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara tapi juga dipakai untuk meningkatkan kondisi investasi dan ekspor,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2109).

Pemberian insentif fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjadi penyeimbang kondisi eksternal yang kurang kondusif sejak tahun lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kebijakan fiskal yang diambil dapat mempertegas peran pemerintah sebagai katalisator dalam perekonomian nasional. Pihak swasta dan masyarakat diharapkan menjadi aktor utama untuk mengerek investasi dan ekspor pada tahun depan.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Mulyani menegaskan persoalan bukan hanya terletak pada efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, masalah belanja juga terkait dengan upaya memperbesar alokasi belanja modal yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

“Pada sisi belanja, strategi bukan hanya efisien tapi secara signifikan meningkatkan belanja modal sebagai katalis untuk pembangunan perekonomian Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Dengan demikian, instrumen perpajakan tidak selalu dipakai untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah akan menggunakan perpajakan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional dan menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Perpajakan tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara tapi juga dipakai untuk meningkatkan kondisi investasi dan ekspor,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2109).

Pemberian insentif fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjadi penyeimbang kondisi eksternal yang kurang kondusif sejak tahun lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kebijakan fiskal yang diambil dapat mempertegas peran pemerintah sebagai katalisator dalam perekonomian nasional. Pihak swasta dan masyarakat diharapkan menjadi aktor utama untuk mengerek investasi dan ekspor pada tahun depan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Mulyani menegaskan persoalan bukan hanya terletak pada efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, masalah belanja juga terkait dengan upaya memperbesar alokasi belanja modal yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

“Pada sisi belanja, strategi bukan hanya efisien tapi secara signifikan meningkatkan belanja modal sebagai katalis untuk pembangunan perekonomian Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah