KEBIJAKAN FISKAL

Berbagai Insentif Fiskal Tetap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 16:00 WIB
Berbagai Insentif Fiskal Tetap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 dalam Rapat Paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal dalam jumlah yang besar pada tahun depan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu fokus kebijakan fiskal pada tahun depan adalah meningkatkan daya saing investasi dan ekspor nasional. Agenda tersebut akan dilakukan melalui pemberian insentif fiskal.

Dengan demikian, instrumen perpajakan tidak selalu dipakai untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah akan menggunakan perpajakan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional dan menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Perpajakan tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara tapi juga dipakai untuk meningkatkan kondisi investasi dan ekspor,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2109).

Pemberian insentif fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjadi penyeimbang kondisi eksternal yang kurang kondusif sejak tahun lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kebijakan fiskal yang diambil dapat mempertegas peran pemerintah sebagai katalisator dalam perekonomian nasional. Pihak swasta dan masyarakat diharapkan menjadi aktor utama untuk mengerek investasi dan ekspor pada tahun depan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Mulyani menegaskan persoalan bukan hanya terletak pada efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, masalah belanja juga terkait dengan upaya memperbesar alokasi belanja modal yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

“Pada sisi belanja, strategi bukan hanya efisien tapi secara signifikan meningkatkan belanja modal sebagai katalis untuk pembangunan perekonomian Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Dengan demikian, instrumen perpajakan tidak selalu dipakai untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah akan menggunakan perpajakan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional dan menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

“Perpajakan tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara tapi juga dipakai untuk meningkatkan kondisi investasi dan ekspor,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2109).

Pemberian insentif fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjadi penyeimbang kondisi eksternal yang kurang kondusif sejak tahun lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kebijakan fiskal yang diambil dapat mempertegas peran pemerintah sebagai katalisator dalam perekonomian nasional. Pihak swasta dan masyarakat diharapkan menjadi aktor utama untuk mengerek investasi dan ekspor pada tahun depan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Mulyani menegaskan persoalan bukan hanya terletak pada efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, masalah belanja juga terkait dengan upaya memperbesar alokasi belanja modal yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

“Pada sisi belanja, strategi bukan hanya efisien tapi secara signifikan meningkatkan belanja modal sebagai katalis untuk pembangunan perekonomian Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu