Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum menjadi fokus utama Ditjen Pajak (DJP) saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN PMSE asing ini merupakan hal baru bagi DJP. Oleh karena itu, fokus utama otoritas adalah memastikan langkah pertama penerapan kebijakan dapat berjalan mulus.
"Kami tidak bicara dulu potensi pajaknya berapa," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).
Hestu memaparkan hal utama bagi otoritas pajak adalah lancarnya sistem administrasi PPN PMSE baik dari sisi otoritas maupun pelaku usaha. Kedua aspek ini harus berjalan dengan baik untuk mulai bisa memungut PPN PMSE asing sebagaimana tercantum dalam PMK No.48/2020.
Menurutnya, proses komunikasi dan sosialisasi terus dijalin DJP kepada pelaku usaha PMSE asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.
Enam entitas bisnis yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE tersebut merupakan hasil komunikasi dan sosialisasi intens otoritas dalam beberapa waktu terakhir.
Dia memastikan pelaku usaha PMSE asing yang menjadi pemungut dan penyetor PPN tidak hanya sebatas 6 entitas bisnis tadi, mengingat angka tersebut berpotensi bertambah dalam waktu dekat.
Hestu menyebutkan hal ini karena DJP terus melakukan pembicaraan dan sosialisasi kepada banyak pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.
"Terakhir diumumkan sudah ada 6 yang ditunjuk dan mungkin akan lebih dari 6, karena diskusi terus kita lakukan hingga perkembangan terakhir, jadi kita tunggu saja," paparnya.
Seperti diketahui, DJP telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 sebagai panduan teknis penerapan PPN PMSE dari luar negeri. Beleid ini menjadi panduan pelaksanaan PPN PMSE yang diatur dalam PMK No.48/2020.
Salah satu isinya penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau PMSE yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Selain itu, penunjukan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.