PPN PRODUK DIGITAL

Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menaati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku penting demi keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan, yakni masyarakat Indonesia.

“Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin juga menjelaskan PSE dalam pengaturan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi PMSE yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sementara PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Selain itu, pengenaan PPN PMSE yang diatur Kementerian Keuangan hanya terkait dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Neilmaldrin mengatakan berdasarkan pada definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE, sambungnya, pasti merupakan PSE. Sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.

Salah satu contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oleh sebab itu, Neilmaldrin mengatakan Kementerian Keuangan melalui DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait dengan PSE. Dia juga meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai dengan tempatnya.

Menurut Neilmaldrin, dalam media briefing pada Selasa (2/8/2022), Dirjen Pajak Suryo Utomo telah mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi.

Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen. Selain itu, mungkin akan ada perlambatan penerimaan jika PSE yang tidak tertib di Kementerian Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Potensi perlambatan penerimaan pajak tersebut dikarenakan tidak dapat dilakukannya transaksi di Indonesia. Namun, sambungnya, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kementerian Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Adapun hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada sebanyak 121 perusahaan. Nilai PPN yang disetor selama 2022 sebanyak Rp3,02 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan