PPN PRODUK DIGITAL

Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menaati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku penting demi keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan, yakni masyarakat Indonesia.

“Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Neilmaldrin juga menjelaskan PSE dalam pengaturan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi PMSE yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sementara PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Selain itu, pengenaan PPN PMSE yang diatur Kementerian Keuangan hanya terkait dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Neilmaldrin mengatakan berdasarkan pada definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE, sambungnya, pasti merupakan PSE. Sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.

Salah satu contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Oleh sebab itu, Neilmaldrin mengatakan Kementerian Keuangan melalui DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait dengan PSE. Dia juga meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai dengan tempatnya.

Menurut Neilmaldrin, dalam media briefing pada Selasa (2/8/2022), Dirjen Pajak Suryo Utomo telah mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi.

Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen. Selain itu, mungkin akan ada perlambatan penerimaan jika PSE yang tidak tertib di Kementerian Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Potensi perlambatan penerimaan pajak tersebut dikarenakan tidak dapat dilakukannya transaksi di Indonesia. Namun, sambungnya, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kementerian Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Adapun hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada sebanyak 121 perusahaan. Nilai PPN yang disetor selama 2022 sebanyak Rp3,02 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya