PMK 60/2022

PMK 60/2022 Terbit, Ini Kriteria Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Mei 2022 | 10:30 WIB
PMK 60/2022 Terbit, Ini Kriteria Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui PMK 60/2022.

Kendati demikian, batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak diubah. Adapun batasan tersebut tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.

“Pada saat Peraturan Menteri [PMK 60/2022] ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri [PMK 60/2022] ini,” bunyi Pasal 11 PMK 60/2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan pada PER-12/PJ/2020, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPN PMSE. Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Adapun dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak.

Keputusan dirjen pajak tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-12/PJ/2020. Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE itu mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lebih lanjut, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Adapun dirjen pajak memberikan nomor tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Selain itu, dirjen pajak juga diberikan wewenang untuk mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pada pertimbangan dirjen pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?