FILIPINA

Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 09:44 WIB
Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr merancang sejumlah strategi demi memulihkan APBN dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan strategi yang akan dilakukan tersebut di antaranya memungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penerapan cukai plastik sekali pakai.

"Jika Anda membeli produk dari toko biasa, Anda membayar pajak. Saya pikir Anda juga harus membayar pajak apabila transaksi itu berasal dari penjualan online," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Diokno menuturkan PPN PMSE perlu segera diterapkan atas dasar keadilan. Dengan kebijakan ini, lanjutnya, negara dapat memberikan perlakuan yang adil antara perdagangan secara konvensional dan perdagangan digital.

Dia menilai metode berbelanja secara online atau berlangganan berbagai produk digital bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat. Untuk itu, PPN atas PMSE diperlukan guna menjaga kesetaraan, selain mendatangkan tambahan penerimaan secara langsung bagi negara.

Rencana pengenaan PPN PMSE telah dirancang sejak era pemerintahan Duterte. Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun demikian, pembahasan UU yang mengatur PPN 12% atas transaksi digital tersebut tersendat di Senat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Sementara itu, pemerintah juga berencana memungut cukai plastik sekali pakai guna mendukung upaya pelestarian lingkungan di Filipina. Apalagi, negara tersebut menjadi penyumbang sampah plastik terbesar ketiga di dunia setelah China dan Indonesia.

"Pengenaan pajak plastik sekali pakai sejalan dengan komitmen aksi perubahan iklim," ujar Diokno seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?