Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.
MANILA, DDTCNews - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr merancang sejumlah strategi demi memulihkan APBN dari tekanan pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan strategi yang akan dilakukan tersebut di antaranya memungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penerapan cukai plastik sekali pakai.
"Jika Anda membeli produk dari toko biasa, Anda membayar pajak. Saya pikir Anda juga harus membayar pajak apabila transaksi itu berasal dari penjualan online," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).
Diokno menuturkan PPN PMSE perlu segera diterapkan atas dasar keadilan. Dengan kebijakan ini, lanjutnya, negara dapat memberikan perlakuan yang adil antara perdagangan secara konvensional dan perdagangan digital.
Dia menilai metode berbelanja secara online atau berlangganan berbagai produk digital bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat. Untuk itu, PPN atas PMSE diperlukan guna menjaga kesetaraan, selain mendatangkan tambahan penerimaan secara langsung bagi negara.
Rencana pengenaan PPN PMSE telah dirancang sejak era pemerintahan Duterte. Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital.
Namun demikian, pembahasan UU yang mengatur PPN 12% atas transaksi digital tersebut tersendat di Senat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.
Sementara itu, pemerintah juga berencana memungut cukai plastik sekali pakai guna mendukung upaya pelestarian lingkungan di Filipina. Apalagi, negara tersebut menjadi penyumbang sampah plastik terbesar ketiga di dunia setelah China dan Indonesia.
"Pengenaan pajak plastik sekali pakai sejalan dengan komitmen aksi perubahan iklim," ujar Diokno seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.