DANA BAGI HASIL

Berapa Nilai DBH Pajak yang Diterima Daerahmu Tahun 2020? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 18:08 WIB
Berapa Nilai DBH Pajak yang Diterima Daerahmu Tahun 2020? Cek di Sini

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pusat akan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak ke seluruh wilayah di Indonesia.

Pada 2020, DBH pajak dialokasikan senilai Rp56,23 triliun dari total DBH senilai Rp117,58 triliun. Dari nilai DBH pajak itu, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dipatok senilai Rp35,07 triliun.

Berdasarkan perincian yang dimuat dalam laman resmi Ditjen Perimbangan Keuangan, provinsi yang menjadi penerima DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 (karyawan) terbanyak adalah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp11,78 triliun.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Selanjutnya, ada Provinsi Jawa Barat dengan DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 senilai Rp1,04 triliun untuk 27 kabupaten/kota. Kemudian, menyusul Provinsi Jawa Timur senilai Rp681,28 miliar untuk 38 kabupaten/kota. Berikut perinciannya:

  1. Provinsi Aceh Rp87,18 miliar (23 kab/kota)
  2. Provinsi Sumatra Utara Rp276,06 miliar (33 kab/kota)
  3. Provinsi Sumatra Barat Rp89,91 miliar (19 kab/kota)
  4. Provinsi Riau Rp205,03 miliar (12 kab/kota)
  5. Provinsi Jambi Rp51,39 miliar (11 kab/kota)
  6. Provinsi Sumatra Selatan Rp165,52 miliar (17 kab/kota)
  7. Provinsi Bengkulu Rp27,86 miliar (10 kab/kota)
  8. Provinsi Lampung Rp85,48 (15 kab/kota)
  9. Provinsi DKI Jakarta Rp11.776,13 miliar
  10. Provinsi Jawa Barat Rp1.045,26 miliar (27 kab/kota)
  11. Provinsi Jawa Tengah Rp447,21 miliar (35 kab/kota)
  12. Provinsi DI Yogyakarta Rp78,16 miliar (5 kab/kota)
  13. Provinsi Jawa Timur Rp681,28 miliar (38 kab/kota)
  14. Provinsi Kalimantan Barat Rp74,76 miliar (14 kab/kota)
  15. Provinsi Kalimantan Tengah Rp58,66 miliar (14 kab/kota)
  16. Provinsi Kalimantan Selatan Rp94,93 miliar (13 kab/kota)
  17. Provinsi Kalimantan Timur Rp295,57 miliar (10 kab/kota)
  18. Provinsi Sulawesi Utara Rp55,05 miliar (15 kab/kota)
  19. Provinsi Sulawesi Tengah Rp35,68 miliar (13 kab/kota)
  20. Provinsi Sulawesi Selatan Rp156,01 miliar (24 kab/kota)
  21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp31,08 miliar (17 kab/kota)
  22. Provinsi Bali Rp144,35 miliar (9 kab/kota)
  23. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp62,21 miliar (10 kab/kota)
  24. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp44,64 miliar (22 kab/kota)
  25. Provinsi Maluku Rp25,45 miliar (11 kab/kota)
  26. Provinsi Papua Rp162,18 miliar (29 kab/kota)
  27. Provinsi Maluku Utara Rp22,16 miliar (10 kab/kota)
  28. Provinsi Banten Rp497,78 miliar (8 kab/kota)
  29. Provinsi Bangka Belitung Rp26,66 miliar (7 kab/kota)
  30. Provinsi Gorontalo Rp15,13 miliar (6 kab/kota)
  31. Provinsi Kepulauan Riau Rp122,32 miliar (7 kab/kota)
  32. Provinsi Papua Barat Rp30,29 miliar (13 kab/kota)
  33. Provinsi Sulawesi Barat Rp10,67 miliar (6 kab/kota)
  34. Provinsi Kalimantan Utara Rp19,76 miliar (5 kab/kota)

Anda bisa melihat perincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 per kabupaten/kota di sini. Anda juga bisa melihat DBH Pajak Bumi dan Bangunan, serta DBJ Cukai Hasil Tembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:39 WIB KEBIJAKAN CUKAI

2 PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naik

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?