PEMERIKSAAN PAJAK (5)

Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:23 WIB
Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

SELAIN memahami hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan atau audit pajak, penting pula bagi wajib pajak untuk memahami prosedur pemeriksaan pajak. Salah satunya terkait dengan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan Pasal 15 PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jangka Waktu Pengujian
APABILA pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 6 bulan. Jangka waktu dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Namun, apabila pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak,

Sesuai dengan Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dan kantor tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan. Perpanjangan waktu ini dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pertama, pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya. Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Apabila pemeriksaan lapangan dilakukan terkait dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kemudian, apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 18/2015 jo PMk 18/2021, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 1 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak. Adapun jangka waktu pemeriksaan ini tidak dapat diperpanjang.

Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
SELANJUTNYA, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, baik pemeriksaan lapangan maupun kantor, dilakukan paling lama 2 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Selain itu, apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal LHP.

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, apabila jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.

Perlu dipahami pula jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 PMK 18/2015 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Beni 17 Maret 2022 | 21:57 WIB

bila pemeriksaan melewati batas akhir dr waktu nya sanksi buat pemeriksaan dan buat wp sendiri apa mksih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra