DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Soal DBH CHT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:15 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Soal DBH CHT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan instansi penegak hukum terkait dengan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai community protector, DJBC berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan/atau berbahaya.

“Dalam menjalankan peran ini, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT,” katanya, dikutip dari laman resmi DJBC, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Beberapa unit vertikal DJBC melakukan koordinasi. Pada Kamis (7/7/2022), Bea Cukai Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Kota Pasuruan. Pada Rabu (13/7/2022), Bea Cukai Madura menggelar rapat terbatas dengan Satpol PP 4 kabupaten di wilayah Madura.

Kemudian, pada Kamis (14/7/2022), Bea Cukai Semarang dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan koordinasi. Pada Selasa (26/7/2022), Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

Hatta mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas tentang langkah preventif pemberantasan rokok ilegal di dearah. Langkah preventif diwujudkan dalam bentuk sosialisasi ketentuan pada bidang cukai. Sosialisasi bisa tatap muka, talk show radio dan televisi, atau pagelaran seni budaya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta menjelaskan DBH CHT memiliki peranan krusial untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” imbuh Hatta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?