DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Soal DBH CHT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:15 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Soal DBH CHT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan instansi penegak hukum terkait dengan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai community protector, DJBC berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan/atau berbahaya.

“Dalam menjalankan peran ini, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT,” katanya, dikutip dari laman resmi DJBC, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Beberapa unit vertikal DJBC melakukan koordinasi. Pada Kamis (7/7/2022), Bea Cukai Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Kota Pasuruan. Pada Rabu (13/7/2022), Bea Cukai Madura menggelar rapat terbatas dengan Satpol PP 4 kabupaten di wilayah Madura.

Kemudian, pada Kamis (14/7/2022), Bea Cukai Semarang dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan koordinasi. Pada Selasa (26/7/2022), Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

Hatta mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas tentang langkah preventif pemberantasan rokok ilegal di dearah. Langkah preventif diwujudkan dalam bentuk sosialisasi ketentuan pada bidang cukai. Sosialisasi bisa tatap muka, talk show radio dan televisi, atau pagelaran seni budaya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hatta menjelaskan DBH CHT memiliki peranan krusial untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” imbuh Hatta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini