Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan instansi penegak hukum terkait dengan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai community protector, DJBC berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan/atau berbahaya.
“Dalam menjalankan peran ini, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT,” katanya, dikutip dari laman resmi DJBC, Kamis (28/7/2022).
Beberapa unit vertikal DJBC melakukan koordinasi. Pada Kamis (7/7/2022), Bea Cukai Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Kota Pasuruan. Pada Rabu (13/7/2022), Bea Cukai Madura menggelar rapat terbatas dengan Satpol PP 4 kabupaten di wilayah Madura.
Kemudian, pada Kamis (14/7/2022), Bea Cukai Semarang dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan koordinasi. Pada Selasa (26/7/2022), Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.
Hatta mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas tentang langkah preventif pemberantasan rokok ilegal di dearah. Langkah preventif diwujudkan dalam bentuk sosialisasi ketentuan pada bidang cukai. Sosialisasi bisa tatap muka, talk show radio dan televisi, atau pagelaran seni budaya.
Hatta menjelaskan DBH CHT memiliki peranan krusial untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” imbuh Hatta. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.