PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 16:14 WIB
Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pekan ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Ferry Afriyanto mengatakan pelayanan pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat sudah kembali dibuka pada hari ini, Senin (10/6/2019) setelah sempat tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.

Untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran karena ada program pemutihan pajak kendaraan yang berakhir pada 15 Juni 2019, pemerintah daerah juga akan memperpanjang jam layanan. Tambahan jam layanan ini diberlakukan pada 10—12 Juni 2019.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Pelayanan UPT Samsat kembali dibuka dan normal pada 10 Juni 2019 dan akan ada perpanjangan jam pelayanan. Perpanjangan jam layanan karena kan pemutihan itu berakhir tanggal 15 Juni, jadi masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Ferry mengatakan animo masyarakat untuk mengikuti program pemutihan cukup besar. Walaupun demikian, sambungnya, jumlah keikutsertaan masih belum signifikan bila dibandingkan dengan performa dua tahun sebelumnya.

Dia pun memahami ada kebiasaan masyarakat yang cenderung ikut serta memanfaatkan program pemutihan pajak menjelang tenggat. Padahal, dia berharap dengan waktu pelaksanaan program yang cukup lama, masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan jauh-jauh hari.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Seperti dilansir Bangka Pos, Ferry mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pasalnya, pemerintah sendiri tidak mengetahui persis pelaksanaan kembali program ini di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak ketinggalan.

Program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 15 Desember 2018 ini mencakup biaya balik nama beserta denda administrasinya dan pajak tahun sebelumnya beserta denda administrasi. Masyarakat hanya membayar tahun berjalan atau satu tahun ke depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP