PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 16:14 WIB
Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pekan ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Ferry Afriyanto mengatakan pelayanan pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat sudah kembali dibuka pada hari ini, Senin (10/6/2019) setelah sempat tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.

Untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran karena ada program pemutihan pajak kendaraan yang berakhir pada 15 Juni 2019, pemerintah daerah juga akan memperpanjang jam layanan. Tambahan jam layanan ini diberlakukan pada 10—12 Juni 2019.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Pelayanan UPT Samsat kembali dibuka dan normal pada 10 Juni 2019 dan akan ada perpanjangan jam pelayanan. Perpanjangan jam layanan karena kan pemutihan itu berakhir tanggal 15 Juni, jadi masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Ferry mengatakan animo masyarakat untuk mengikuti program pemutihan cukup besar. Walaupun demikian, sambungnya, jumlah keikutsertaan masih belum signifikan bila dibandingkan dengan performa dua tahun sebelumnya.

Dia pun memahami ada kebiasaan masyarakat yang cenderung ikut serta memanfaatkan program pemutihan pajak menjelang tenggat. Padahal, dia berharap dengan waktu pelaksanaan program yang cukup lama, masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan jauh-jauh hari.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti dilansir Bangka Pos, Ferry mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pasalnya, pemerintah sendiri tidak mengetahui persis pelaksanaan kembali program ini di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak ketinggalan.

Program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 15 Desember 2018 ini mencakup biaya balik nama beserta denda administrasinya dan pajak tahun sebelumnya beserta denda administrasi. Masyarakat hanya membayar tahun berjalan atau satu tahun ke depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus