PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 16:14 WIB
Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pekan ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Ferry Afriyanto mengatakan pelayanan pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat sudah kembali dibuka pada hari ini, Senin (10/6/2019) setelah sempat tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.

Untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran karena ada program pemutihan pajak kendaraan yang berakhir pada 15 Juni 2019, pemerintah daerah juga akan memperpanjang jam layanan. Tambahan jam layanan ini diberlakukan pada 10—12 Juni 2019.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pelayanan UPT Samsat kembali dibuka dan normal pada 10 Juni 2019 dan akan ada perpanjangan jam pelayanan. Perpanjangan jam layanan karena kan pemutihan itu berakhir tanggal 15 Juni, jadi masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Ferry mengatakan animo masyarakat untuk mengikuti program pemutihan cukup besar. Walaupun demikian, sambungnya, jumlah keikutsertaan masih belum signifikan bila dibandingkan dengan performa dua tahun sebelumnya.

Dia pun memahami ada kebiasaan masyarakat yang cenderung ikut serta memanfaatkan program pemutihan pajak menjelang tenggat. Padahal, dia berharap dengan waktu pelaksanaan program yang cukup lama, masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan jauh-jauh hari.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir Bangka Pos, Ferry mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pasalnya, pemerintah sendiri tidak mengetahui persis pelaksanaan kembali program ini di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak ketinggalan.

Program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 15 Desember 2018 ini mencakup biaya balik nama beserta denda administrasinya dan pajak tahun sebelumnya beserta denda administrasi. Masyarakat hanya membayar tahun berjalan atau satu tahun ke depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN