PROVINSI RIAU

Berakhir Bulan Ini! WP Perlu Segera Manfaatkan Pemutihan Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! WP Perlu Segera Manfaatkan Pemutihan Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau segera mengakhiri periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, program ini dapat menjadi momentum untuk melunasi semua tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Program 7 berkah pajak daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Syahrial mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023. Insentif bertajuk 7 berkah pajak daerah ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

"Kebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan," ujarnya.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi