PROVINSI RIAU

Berakhir Bulan Ini! WP Perlu Segera Manfaatkan Pemutihan Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! WP Perlu Segera Manfaatkan Pemutihan Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau segera mengakhiri periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, program ini dapat menjadi momentum untuk melunasi semua tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Program 7 berkah pajak daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syahrial mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023. Insentif bertajuk 7 berkah pajak daerah ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

"Kebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan," ujarnya.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja