Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau segera mengakhiri periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, program ini dapat menjadi momentum untuk melunasi semua tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Program 7 berkah pajak daerah tersebut selain ditujukan untuk masyarakat umum juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berbadan hukum," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).
Syahrial mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023. Insentif bertajuk 7 berkah pajak daerah ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.
Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
"Kebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan," ujarnya.
Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.