Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto seusai menyampaikan keterangan pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Lembaga sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja nantinya akan memiliki ekuitas awal mencapai Rp75 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekuitas itu bersumber dari penyertaan modal negara dalam bentuk tunai, aset BUMN, barang milik negara (BMN), hingga piutang pemerintah. Untuk penyertaan modal direncanakan senilai Rp30 triliun.
"Dengan ekuitas [senilai Rp75 triliun] tersebut kami berharap Indonesia bisa menarik investasi sebesar 3 kali lipat atau sebesar Rp225 triliun," ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (8/10/2020).
LPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja pada Pasal 154. Investasi pemerintah pusat dilakukan untuk penguatan perekonomian yang kebijakan strategis penciptaan kerja.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 165 ayat (2), pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
LPI akan terdiri dari 2 organ, yakni dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan direktur LPI terdiri dari 5 orang yang seluruhnya merupakan unsur profesional.
Meski tidak diwajibkan dalam UU Cipta Kerja, Sri Mulyani mengatakan SWF juga bisa memiliki dewan penasihat yang beranggotakan mitra strategis SWF. Posisi dewan penasihat ini lebih berperan dalam konteks pemberian saran.
"Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan saran dan bimbingan kepada LPI dalam hal investasi," demikian bunyi Pasal 169 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (1), LPI yang telah dibentuk melalui UU Cipta Kerja hanya dapat dibubarkan dengan UU. Ketentuan lebih lanjut mengenai LPI akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Sri Mulyani mengatakan presiden telah menargetkan agar PP tentang LPI diselesaikan dalam waktu 1 pekan. Simak pula artikel ‘Jokowi Minta PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja Rampung Sebulan’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.