UU CIPTA KERJA

Bentuk SWF Lewat UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Modal Awal Rp75 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:57 WIB
Bentuk SWF Lewat UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Modal Awal Rp75 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto seusai menyampaikan keterangan pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja nantinya akan memiliki ekuitas awal mencapai Rp75 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekuitas itu bersumber dari penyertaan modal negara dalam bentuk tunai, aset BUMN, barang milik negara (BMN), hingga piutang pemerintah. Untuk penyertaan modal direncanakan senilai Rp30 triliun.

"Dengan ekuitas [senilai Rp75 triliun] tersebut kami berharap Indonesia bisa menarik investasi sebesar 3 kali lipat atau sebesar Rp225 triliun," ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

LPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja pada Pasal 154. Investasi pemerintah pusat dilakukan untuk penguatan perekonomian yang kebijakan strategis penciptaan kerja.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 165 ayat (2), pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

LPI akan terdiri dari 2 organ, yakni dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan direktur LPI terdiri dari 5 orang yang seluruhnya merupakan unsur profesional.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Meski tidak diwajibkan dalam UU Cipta Kerja, Sri Mulyani mengatakan SWF juga bisa memiliki dewan penasihat yang beranggotakan mitra strategis SWF. Posisi dewan penasihat ini lebih berperan dalam konteks pemberian saran.

"Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan saran dan bimbingan kepada LPI dalam hal investasi," demikian bunyi Pasal 169 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (1), LPI yang telah dibentuk melalui UU Cipta Kerja hanya dapat dibubarkan dengan UU. Ketentuan lebih lanjut mengenai LPI akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Sri Mulyani mengatakan presiden telah menargetkan agar PP tentang LPI diselesaikan dalam waktu 1 pekan. Simak pula artikel ‘Jokowi Minta PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja Rampung Sebulan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?