PROVINSI BENGKULU

Bengkulu akan Perpanjang Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Bengkulu akan Perpanjang Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan yang awalnya hanya berlaku hingga 31 Agustus 2023 rencananya akan diperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun ini.

Evaluasi Efektivitas Pembayaran Pajak

"Setelah kita evaluasi, tingkat efektivitas masyarakat dalam membayar pajak sangat meningkat. Oleh karena itu, kita sepakat mengusulkan ke pimpinan untuk kebijakan ini diperpanjang sampai akhir tahun," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dikutip Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Rencana perpanjangan jangka waktu program pemutihan PKB dan BBNKB akan disampaikan terlebih dahulu kepada gubernur dan juga pemangku kebijakan lainnya.

Menurut Isnan, seluruh pihak yang turut serta dalam penyelenggaraan pemutihan sudah sepakat untuk memperpanjang pemutihan hingga akhir tahun.

"Kami sudah sepakat, tinggal menyampaikan ke pimpinan masing-masing. Mudah-mudahan pimpinan sepakat juga sehingga kita terapkan lagi regulasinya," ujar Isnan seperti dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Menurutnya, manfaat dari pajak akan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya.

"Dengan tinggi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tentu berdampak pada pembangunan di Provinsi Bengkulu. Seperti infrastruktur dan fasilitas umum lainnya," kata Joko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi