Ilustrasi.
PANGKEP, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. KP2KP Pangkajene, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan secara perorangan (one on one) di alamat wajib pajak.
Dikutip dari siaran resmi otoritas, kegiatan one on one kali ini menyasar seorang wajib pajak yang menjalankan usaha kedai makanan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
"Berdasarkan data kami, ada temuan pada sistem bahwa Bapak masih ada kewajiban pembayaran dan pelaporan yang belum terpenuhi selama 2021 kemarin," ujar petugas KP2KP Pangkajene Lucky Tandung Mangende, dilansir pajak.go.id, Jumat (12/8/2022).
Petugas lantas menjelaskan kepada pemilik kedai bahwa setidaknya ada 2 kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Pertama, sebagai wajib pajak orang pribadi UMKM maka perlu menyetorkan pajak dengan tarif final 0,5% apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak. Kedua, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahun.
"Untuk cara menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang terbaru, total omzet yang lebih dari Rp500 juta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta lalu baru dikalikan dengan tarif 0,5% dan dilaporkan pada SPT Tahunan secara online atau langsung ke kantor pajak setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret," kata Lucky.
Dengan dilakukannya penyuluhan one on one ini, tim penyuluh KP2KP Pangkajene berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan khususnya para wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Sebagai informasi, unit vertikal DJP menggunakan data compliance risk management (CRM) untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.
Sebagai informasi, konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan sejumlah indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.