KP2KP PANGKAJENE

Belum Tuntas Lapor SPT, Pemilik Kedai Makan Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Belum Tuntas Lapor SPT, Pemilik Kedai Makan Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

PANGKEP, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. KP2KP Pangkajene, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan secara perorangan (one on one) di alamat wajib pajak.

Dikutip dari siaran resmi otoritas, kegiatan one on one kali ini menyasar seorang wajib pajak yang menjalankan usaha kedai makanan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

"Berdasarkan data kami, ada temuan pada sistem bahwa Bapak masih ada kewajiban pembayaran dan pelaporan yang belum terpenuhi selama 2021 kemarin," ujar petugas KP2KP Pangkajene Lucky Tandung Mangende, dilansir pajak.go.id, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Petugas lantas menjelaskan kepada pemilik kedai bahwa setidaknya ada 2 kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Pertama, sebagai wajib pajak orang pribadi UMKM maka perlu menyetorkan pajak dengan tarif final 0,5% apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak. Kedua, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahun.

"Untuk cara menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang terbaru, total omzet yang lebih dari Rp500 juta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta lalu baru dikalikan dengan tarif 0,5% dan dilaporkan pada SPT Tahunan secara online atau langsung ke kantor pajak setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret," kata Lucky.

Dengan dilakukannya penyuluhan one on one ini, tim penyuluh KP2KP Pangkajene berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan khususnya para wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai informasi, unit vertikal DJP menggunakan data compliance risk management (CRM) untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

Sebagai informasi, konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan sejumlah indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra