KP2KP PANGKAJENE

Belum Tuntas Lapor SPT, Pemilik Kedai Makan Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Belum Tuntas Lapor SPT, Pemilik Kedai Makan Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

PANGKEP, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. KP2KP Pangkajene, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan secara perorangan (one on one) di alamat wajib pajak.

Dikutip dari siaran resmi otoritas, kegiatan one on one kali ini menyasar seorang wajib pajak yang menjalankan usaha kedai makanan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

"Berdasarkan data kami, ada temuan pada sistem bahwa Bapak masih ada kewajiban pembayaran dan pelaporan yang belum terpenuhi selama 2021 kemarin," ujar petugas KP2KP Pangkajene Lucky Tandung Mangende, dilansir pajak.go.id, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Petugas lantas menjelaskan kepada pemilik kedai bahwa setidaknya ada 2 kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Pertama, sebagai wajib pajak orang pribadi UMKM maka perlu menyetorkan pajak dengan tarif final 0,5% apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak. Kedua, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahun.

"Untuk cara menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang terbaru, total omzet yang lebih dari Rp500 juta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta lalu baru dikalikan dengan tarif 0,5% dan dilaporkan pada SPT Tahunan secara online atau langsung ke kantor pajak setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret," kata Lucky.

Dengan dilakukannya penyuluhan one on one ini, tim penyuluh KP2KP Pangkajene berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan khususnya para wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai informasi, unit vertikal DJP menggunakan data compliance risk management (CRM) untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

Sebagai informasi, konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan sejumlah indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP