BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Belum Terima Subsidi Gaji? Bisa Jadi Masuk pada Tahap Selanjutnya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Belum Terima Subsidi Gaji? Bisa Jadi Masuk pada Tahap Selanjutnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi waktu BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan merampungkan validasi data calon penerima subsidi gaji hingga akhir September 2020.

Ida mengatakan data pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dan layak mendapatkan subsidi gaji mencapai 15,7 juta orang. Namun, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru merampungkan validasi data sebanyak 10,8 juta atau 69%.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan akhir September 2020," katanya, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida menjelaskan dari total 15,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan 13,8 juta data nomor rekening atau 88%. Meski demikian, data yang tervalidasi baru 10,8 juta. Simak artikel ‘Baru 10,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Tervalidasi’.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan 2,5 juta data rekening calon penerima subsidi gaji yang telah divalidasi kepada Kemenaker. Para pekerja itulah yang akan menerima subsidi gaji tahap pertama.Simak artikel 'Cek Rekening! Jokowi Akhirnya Luncurkan Program Subsidi Gaji'.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyerahkan 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji setiap pekan. Dia pun berharap subsidi gaji bisa diterima 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Para pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau senilai total 2,4 juta, tetapi pembayarannya dilakukan setiap dua bulan dengan masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

"Proses penyaluran subsidi upah atau gaji dilaksanakan lewat bank Himbara langsung ke rekening pekerja," ujarnya. Simak artikel ‘Subsidi Gaji Rp600 Ribu Ditransfer Melalui Bank Himbara’.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan data calon penerima subsidi gaji harus melewati proses validasi secara berlapis, bahkan hingga ke perbankan yang menerbitkan nomor rekening pekerja. Dia berharap perusahaan sebagai pemberi kerja juga kooperatif melaporkan data para pekerjanya yang layak memperoleh subsidi gaji.

"Sisanya kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk diberikan perbaikan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 19:16 WIB

Bagaimana dgn para karyawan yg gak di input data nya .....dgn Alasan yg gak jelas dr pihak hrd perusahaan..... Apa kami masih bisa mengajukan untuk mendapatkan dana bantuan subsidi gaji...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?