BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Belum Terima Subsidi Gaji? Bisa Jadi Masuk pada Tahap Selanjutnya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Belum Terima Subsidi Gaji? Bisa Jadi Masuk pada Tahap Selanjutnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi waktu BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan merampungkan validasi data calon penerima subsidi gaji hingga akhir September 2020.

Ida mengatakan data pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dan layak mendapatkan subsidi gaji mencapai 15,7 juta orang. Namun, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru merampungkan validasi data sebanyak 10,8 juta atau 69%.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan akhir September 2020," katanya, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ida menjelaskan dari total 15,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan 13,8 juta data nomor rekening atau 88%. Meski demikian, data yang tervalidasi baru 10,8 juta. Simak artikel ‘Baru 10,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Tervalidasi’.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan 2,5 juta data rekening calon penerima subsidi gaji yang telah divalidasi kepada Kemenaker. Para pekerja itulah yang akan menerima subsidi gaji tahap pertama.Simak artikel 'Cek Rekening! Jokowi Akhirnya Luncurkan Program Subsidi Gaji'.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyerahkan 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji setiap pekan. Dia pun berharap subsidi gaji bisa diterima 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Para pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau senilai total 2,4 juta, tetapi pembayarannya dilakukan setiap dua bulan dengan masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

"Proses penyaluran subsidi upah atau gaji dilaksanakan lewat bank Himbara langsung ke rekening pekerja," ujarnya. Simak artikel ‘Subsidi Gaji Rp600 Ribu Ditransfer Melalui Bank Himbara’.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan data calon penerima subsidi gaji harus melewati proses validasi secara berlapis, bahkan hingga ke perbankan yang menerbitkan nomor rekening pekerja. Dia berharap perusahaan sebagai pemberi kerja juga kooperatif melaporkan data para pekerjanya yang layak memperoleh subsidi gaji.

"Sisanya kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk diberikan perbaikan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 19:16 WIB

Bagaimana dgn para karyawan yg gak di input data nya .....dgn Alasan yg gak jelas dr pihak hrd perusahaan..... Apa kami masih bisa mengajukan untuk mendapatkan dana bantuan subsidi gaji...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan