PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu membuat NPWP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara aturan, hanya orang pribadi yang sudah ber-NPWP yang sudah ber-NPWP yang dapat mengikuti PPS.

"Dia harus mendaftarkan diri dulu untuk mendapatkan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan 2020, dan memastikan semua persyaratan lainnya terpenuhi, baru dapat ikut PPS dan menyampaikan SPPH," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sebagaimana diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang berhak turut serta dalam kebijakan II PPS adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang diperiksa atau dibukper atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020.

Wajib pajak yang dimaksud juga sedang tidak dilakukan penyidikan, dalam proses pengadilan, atau sedang dalam tindak pidana perpajakan.

Selain persyaratan khusus di atas, wajib pajak yang ingin turut serta dalam PPS harus ber-NPWP, membayar PPh final atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS, menyampaikan SPT tahunan 2020, dan mencabut permohonan restitusi serta upaya hukum tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Bagi wajib pajak masih belum menyampaikan SPT tahunan 2020, Pasal 7 ayat (4) PMK 196/2021 mengatur secara khusus ketentuan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2020 hingga UU HPP diundangkan.

Wajib pajak yang dimaksud harus menyampaikan SPT tahunan 2020 dengan mencantumkan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun 2020. Nantinya, hanya harta bersih selain yang tercantum pada SPT 2020 yang diungkapkan pada SPPH. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi