PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu membuat NPWP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara aturan, hanya orang pribadi yang sudah ber-NPWP yang sudah ber-NPWP yang dapat mengikuti PPS.

"Dia harus mendaftarkan diri dulu untuk mendapatkan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan 2020, dan memastikan semua persyaratan lainnya terpenuhi, baru dapat ikut PPS dan menyampaikan SPPH," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagaimana diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang berhak turut serta dalam kebijakan II PPS adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang diperiksa atau dibukper atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020.

Wajib pajak yang dimaksud juga sedang tidak dilakukan penyidikan, dalam proses pengadilan, atau sedang dalam tindak pidana perpajakan.

Selain persyaratan khusus di atas, wajib pajak yang ingin turut serta dalam PPS harus ber-NPWP, membayar PPh final atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS, menyampaikan SPT tahunan 2020, dan mencabut permohonan restitusi serta upaya hukum tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Bagi wajib pajak masih belum menyampaikan SPT tahunan 2020, Pasal 7 ayat (4) PMK 196/2021 mengatur secara khusus ketentuan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2020 hingga UU HPP diundangkan.

Wajib pajak yang dimaksud harus menyampaikan SPT tahunan 2020 dengan mencantumkan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun 2020. Nantinya, hanya harta bersih selain yang tercantum pada SPT 2020 yang diungkapkan pada SPPH. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!