PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu membuat NPWP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara aturan, hanya orang pribadi yang sudah ber-NPWP yang sudah ber-NPWP yang dapat mengikuti PPS.

"Dia harus mendaftarkan diri dulu untuk mendapatkan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan 2020, dan memastikan semua persyaratan lainnya terpenuhi, baru dapat ikut PPS dan menyampaikan SPPH," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagaimana diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang berhak turut serta dalam kebijakan II PPS adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang diperiksa atau dibukper atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020.

Wajib pajak yang dimaksud juga sedang tidak dilakukan penyidikan, dalam proses pengadilan, atau sedang dalam tindak pidana perpajakan.

Selain persyaratan khusus di atas, wajib pajak yang ingin turut serta dalam PPS harus ber-NPWP, membayar PPh final atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS, menyampaikan SPT tahunan 2020, dan mencabut permohonan restitusi serta upaya hukum tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Bagi wajib pajak masih belum menyampaikan SPT tahunan 2020, Pasal 7 ayat (4) PMK 196/2021 mengatur secara khusus ketentuan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2020 hingga UU HPP diundangkan.

Wajib pajak yang dimaksud harus menyampaikan SPT tahunan 2020 dengan mencantumkan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun 2020. Nantinya, hanya harta bersih selain yang tercantum pada SPT 2020 yang diungkapkan pada SPPH. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar