KPP PRATAMA WATAMPONE

Belum Buat Faktur Pajak, Pengusaha Didatangi Pegawai KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:30 WIB
Belum Buat Faktur Pajak, Pengusaha Didatangi Pegawai KPP

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews – Pegawai KPP Pratama Watampone mendatangi kediaman wajib pajak—telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)—yang berlokasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 19 November 2021.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Suhely selaku account representative KPP Pratama Watampone meminta penjelasan dan keterangan dari wajib pajak atas data temuan AR dari pihak ketiga terkait dengan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Berdasarkan data yang diterima KPP, wajib pajak bersangkutan belum membuat faktur pajak atas transaksi. Untuk itu, petugas mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Jika ada kendala atau ingin berkonsultasi tidak perlu khawatir. Silakan datang ke KP2KP Sengkang secara langsung atau bisa whatsapp KPP Pratama Watampone atau KP2KP Sengkang,” tutur Suhely seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (22/12/2021).

Tak ketinggalan, Suhely yang juga ditemani petugas KP2KP Sengkang memberikan edukasi kepada PKP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari kewajiban menghitung, memungut, menyetor, hingga melaporkan pajak.

Dia berharap kunjungan dan kegiatan edukasi wajib pajak dari KPP Pratama Watampone secara one on one ini dapat efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, wajib pajak bernama Go Ricky membenarkan adanya beberapa transaksi dengan salah satu instansi pemerintah yang memang belum dibuatkan faktur pajak. Dia mengaku memang menunda pembuatan faktur pajak lantaran dirinya belum menerima bukti potong.

"Memang saya tunda untuk pembuatan fakturnya sampai sekarang dan terimakasih telah datang kemari. Nanti akan segera kami tuntaskan untuk pembuatan faktur dan pelaporan SPT-nya," katanya saat memberikan keterangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?