Ilustrasi.
SENGKANG, DDTCNews – Pegawai KPP Pratama Watampone mendatangi kediaman wajib pajak—telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)—yang berlokasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 19 November 2021.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Suhely selaku account representative KPP Pratama Watampone meminta penjelasan dan keterangan dari wajib pajak atas data temuan AR dari pihak ketiga terkait dengan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Berdasarkan data yang diterima KPP, wajib pajak bersangkutan belum membuat faktur pajak atas transaksi. Untuk itu, petugas mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tersebut.
“Jika ada kendala atau ingin berkonsultasi tidak perlu khawatir. Silakan datang ke KP2KP Sengkang secara langsung atau bisa whatsapp KPP Pratama Watampone atau KP2KP Sengkang,” tutur Suhely seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (22/12/2021).
Tak ketinggalan, Suhely yang juga ditemani petugas KP2KP Sengkang memberikan edukasi kepada PKP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari kewajiban menghitung, memungut, menyetor, hingga melaporkan pajak.
Dia berharap kunjungan dan kegiatan edukasi wajib pajak dari KPP Pratama Watampone secara one on one ini dapat efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak bernama Go Ricky membenarkan adanya beberapa transaksi dengan salah satu instansi pemerintah yang memang belum dibuatkan faktur pajak. Dia mengaku memang menunda pembuatan faktur pajak lantaran dirinya belum menerima bukti potong.
"Memang saya tunda untuk pembuatan fakturnya sampai sekarang dan terimakasih telah datang kemari. Nanti akan segera kami tuntaskan untuk pembuatan faktur dan pelaporan SPT-nya," katanya saat memberikan keterangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.