KP2KP SINJAI

Belum Bayar dan Lapor SPT, WP Potensial Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 15:00 WIB
Belum Bayar dan Lapor SPT, WP Potensial Ini Didatangi Petugas Pajak

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan visit ke salah satu wajib pajak orang pribadi pada 3 April 2024. Kunjungan dilakukan lantaran orang pribadi tersebut masuk dalam daftar wajib pajak potensial.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan pegawainya bernama Sinjai Arfian untuk menemui Ashar selaku pemilik toko alat pertukangan secara langsung. Adapun Ashar merupakan salah satu wajib pajak potensial di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Kami ingin mengingatkan wajib pajak bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan belum disampaikan dan terdapat kewajiban pembayaran PPh yang belum dilunasi sejak masa pajak November 2023,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Arfian menjelaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah terlewat yaitu paling lambat 31 Maret. Untuk itu, kantor pajak akan menerbitkan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap wajib pajak harus patuh terhadap aturan perpajakan agar dapat terhindar dari pengenaan sanksi denda atas kelalaian atau keterlambatan pembayaran dan pelaporan perpajakannya.

Sementara itu, Ashar mengaku lupa untuk memenuhi kewajiban pajaknya lantaran terlalu sibuk. Oleh karena itu, dia menyadari atas kelalaiannya dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajaknya tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Maaf Pak. Saya biasanya ke kantor pajak untuk meminta kode billing sebelum membayar pajak, tetapi sejak November tahun lalu saya sangat sibuk sehingga lupa kewajiban saya. Insyaallah, saya akan segera ke kantor pajak untuk pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya