ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak elektronik masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.

Hal tersebut lantaran belum ada update aplikasi e-faktur yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk mengakomodasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang dimulai 1 Juli 2024 ini.

"Pembuatan faktur pajak silakan menggunakan format NPWP 15 digit. Mohon menunggu update lebih lanjut mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada e-faktur ya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, DJP mengatur ada 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah bisa memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketujuh layanan administrasi uang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

"Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ke depan, jenis layanan yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambahkan secara bertahap.

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024.

Selain layanan-layanan yang telah disebutkan di atas, wajib pajak tetap harus menggunakan NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit. "Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?