ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Aturan Lapor Omzet Bulanan, DJP Imbau UMKM Tetap Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 14:05 WIB
Belum Ada Aturan Lapor Omzet Bulanan, DJP Imbau UMKM Tetap Lakukan Ini

Pekerja UMKM menjemur kerupuk di Menteng Atas, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hingga saat ini belum ada peraturan mengenai pelaporan omzet bulanan wajib pajak UMKM.

Kendati demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk melakukan pencatatan secara mandiri. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk membuat pencatatan tersebut.

“Ini hanya fasilitas pencatatan omzet, bukan kewajiban pelaporan SPT bulanan. Nanti silakan dilaporkan di SPT Tahunan PPh atas rekapitulasi pencatatannya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Dengan aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat. Pembuatan kode billing juga bisa langsung dilakukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. Simak ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’.

Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 23/2018, lanjut DJP, dapat langsung menyetorkan pajak sebesar 0,5% terhadap omzet. Penyetoran pajak itu dilakukan atas omzet yang telah melewati ambang batas Rp500 juta.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Simak pula ‘Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan adanya fitur pencatatan pada M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak UMKM. Fitur ini akan dikembangkan dengan memasukkan ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan agar kalkulator [pada M-Pajak] dapat memperhitungkan threshold tersebut dengan tetap mempertimbangkan data konkret yang wajib pajak laporkan," kata Neilmaldrin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual