KEBIJAKAN ANGGARAN

Beli Senjata, Tahun Depan Pemerintah Tambah Utang

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 18:42 WIB
Beli Senjata, Tahun Depan Pemerintah Tambah Utang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menambah penarikan utang pada 2018 yang rencananya untuk membeli Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) bagi Kementerian Pertahanan dan Alat Utama Material Khusus (Alumatsus) bagi Kepolisian RI.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suhasasil Nazara mengatakan penarikan utang terdiri dari pinjaman tunai sebesar Rp13,5 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp38 triliun. Pinjaman proyek tersebut berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp27,2 triliun, hibah Rp0,2 triliun dan peminjaman Rp10,6 triliun.

“Kami perlu buka letter of credit untuk membeli dari luar yang berbentuk pinjaman. Tapi kalau melakukan pembelian dari dalam negeri financing-nya dari bank lokal. Kan sudah ada skema untuk pembelian dari dalam,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/9).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Suahasil menjabarkan utang luar negeri sebesar Rp11,7 triliun digunakan untuk membeli Alutsista yang meliputi Korvet, Kapal Selam, Roket, KapalPKR, ASW Helikopter, pesawat multi purpose aphibious, rantis khusus Armed AVRMD dan AVCFU, radaar CGI, serta kapal Mine Counter Measure.

Sedangkan dana sebesar Rp3,3 triliun untuk membeli Alumatsus antara lain Labfor Mabes Polri, peralatan service atau maintenance, helikopter, Siskomo Indonesia Timur seperti untuk Papua dan Maluku.

Sementara pinjaman dari dalam negeri untuk membeli Alutsista dan Alumatsus senilai negatif Rp3,1 triliun. Hal ini terjadi karena pemerintah melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp4,5 triliun dan melakukan pembayaran cicilan sekitar Rp1,4 triliun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Penarikan pinjaman sebesar Rp4,5 triliun dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan untuk membiayai Alutsista dan Alumatsus. Lalu sekitar Rp1 triliun untuk Kepolisian dan pemberi pinjaman dalam negeri yang meliputi BUMN dan BUMD.

Dia menjelaskan pinjaman luar negerii tumbuh negatif Rp18,6 triliun dalam RAPBN 2018 akibat dari tingginya pembayaran pokok pinjaman dibandingkan menarik pinjaman baru. Meski begitu, pemerintah berencana untuk menarik pinjaman lagi sebesar Rp51,5 triliun dengan pembayaran cicilan sebesar Rp70,1 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?