PMK 60/2023

Beli Rumah Bebas PPN, MBR Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 16:00 WIB
Beli Rumah Bebas PPN, MBR Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023 memperketat kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan fasilitas PPN atas penyerahan rumah.

Untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah harus sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN 3 masa pajak terakhir.

"Masyarakat berpenghasilan rendah [juga] harus tidak memiliki utang pajak," bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Lebih lanjut, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan bila pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja memang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Kriteria Rumah Umum atau Rumah Pekerja

Penyerahan rumah umum atau rumah pekerja mendapatkan fasilitas PPN sepanjang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, dan memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk 2024.

Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja pada 2024 juga berlaku untuk tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Lebih lanjut, rumah umum atau rumah pekerja yang dimaksud harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah itu harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Untuk rumah umum yang penyerahannya diberikan fasilitas pembebasan PPN maka rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai