PMK 60/2023

Beli Rumah Bebas PPN, MBR Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 16:00 WIB
Beli Rumah Bebas PPN, MBR Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023 memperketat kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan fasilitas PPN atas penyerahan rumah.

Untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah harus sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN 3 masa pajak terakhir.

"Masyarakat berpenghasilan rendah [juga] harus tidak memiliki utang pajak," bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan bila pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja memang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Kriteria Rumah Umum atau Rumah Pekerja

Penyerahan rumah umum atau rumah pekerja mendapatkan fasilitas PPN sepanjang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, dan memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk 2024.

Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja pada 2024 juga berlaku untuk tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, rumah umum atau rumah pekerja yang dimaksud harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah itu harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Untuk rumah umum yang penyerahannya diberikan fasilitas pembebasan PPN maka rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja