KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB
Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

sumber: apple.com

JAKARTA, DDTCNews - Produsen gawai asal Amerika Serikat, Apple, telah merilis produk terbaru mereka, iPhone 16, di sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui media sosial menjelaskan masyarakat dapat membeli iPhone 16 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Nantinya, akan ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta meregistrasi international mobile equipment identity (IMEI).

"iPhone 16 sudah rilis, berapa sih perkiraan bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?" bunyi utas yang ditulis akun X @beacukairi, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

DJBC menjelaskan secara umum masyarakat yang membeli iPhone dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PDRI, yang terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11% serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor PPh 10% apabila punya NPWP dan 20% jika tidak punya NPWP.

Dalam unggahannya, DJBC memberikan ilustrasi pembayaran bea masuk dan PDRI atas iPhone 16 Pro Max yang dibeli dari luar negeri seharga US$1199, serta kurs pajak Rp15.000. Setelah dikurangkan nilai pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan adalah senilai US$699.

Nilai pabean (NP) = US$699 x Rp15.000 = Rp10.485.000
Bea masuk (BM) = 10% x NP = Rp1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp11.538.500
PPN = 11% x NI = Rp1.268.685 PPh (pemilik NPWP) = 10% x NI = Rp1.153.350
PPh (tidak punya NPWP) = 20% x NI = Rp2.306.700

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp4.624.385 (tidak punya NPWP)

Tidak hanya soal pembayaran bea masuk dan PDRI, DJBC turut mengingatkan kewajiban pemilik handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Pada sejumlah bandara, registrasi IMEI kini makin mudah melalui http://ecd.beacukai.go.id.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

"Registrasi data ponsel kamu lewat http://ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tanggal keberangkatan ke Indonesia," tulis DJBC.

Selain melalui barang bawaan penumpang, masyarakat juga bisa mendapatkan iPhone 16 melalui pembelian secara online atau menggunakan mekanisme barang kiriman.

Diilustrasikan sebuah iPhone 16 seharga US$1199, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp15.000.

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) x kurs = (US$1199+ US$5 + US$11) x Rp15.000 = Rp18.225.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp1.367.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp19.591.875
PPN = 11% x NI = Rp2.155.106
Total tagihan = BM + PPN = Rp3.522.106

"Jika barang yang kamu beli sudah tiba di Indonesia, jangan lupa buat cek status barang kiriman kamu di http://beacukai.go.id/barangkiriman," bunyi cuitan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra