sumber: apple.com
JAKARTA, DDTCNews - Produsen gawai asal Amerika Serikat, Apple, telah merilis produk terbaru mereka, iPhone 16, di sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui media sosial menjelaskan masyarakat dapat membeli iPhone 16 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Nantinya, akan ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta meregistrasi international mobile equipment identity (IMEI).
"iPhone 16 sudah rilis, berapa sih perkiraan bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?" bunyi utas yang ditulis akun X @beacukairi, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
DJBC menjelaskan secara umum masyarakat yang membeli iPhone dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PDRI, yang terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11% serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor PPh 10% apabila punya NPWP dan 20% jika tidak punya NPWP.
Dalam unggahannya, DJBC memberikan ilustrasi pembayaran bea masuk dan PDRI atas iPhone 16 Pro Max yang dibeli dari luar negeri seharga US$1199, serta kurs pajak Rp15.000. Setelah dikurangkan nilai pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan adalah senilai US$699.
Nilai pabean (NP) = US$699 x Rp15.000 = Rp10.485.000
Bea masuk (BM) = 10% x NP = Rp1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp11.538.500
PPN = 11% x NI = Rp1.268.685 PPh (pemilik NPWP) = 10% x NI = Rp1.153.350
PPh (tidak punya NPWP) = 20% x NI = Rp2.306.700
Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp4.624.385 (tidak punya NPWP)
Tidak hanya soal pembayaran bea masuk dan PDRI, DJBC turut mengingatkan kewajiban pemilik handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Pada sejumlah bandara, registrasi IMEI kini makin mudah melalui http://ecd.beacukai.go.id.
"Registrasi data ponsel kamu lewat http://ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tanggal keberangkatan ke Indonesia," tulis DJBC.
Selain melalui barang bawaan penumpang, masyarakat juga bisa mendapatkan iPhone 16 melalui pembelian secara online atau menggunakan mekanisme barang kiriman.
Diilustrasikan sebuah iPhone 16 seharga US$1199, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp15.000.
Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) x kurs = (US$1199+ US$5 + US$11) x Rp15.000 = Rp18.225.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp1.367.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp19.591.875
PPN = 11% x NI = Rp2.155.106
Total tagihan = BM + PPN = Rp3.522.106
"Jika barang yang kamu beli sudah tiba di Indonesia, jangan lupa buat cek status barang kiriman kamu di http://beacukai.go.id/barangkiriman," bunyi cuitan DJBC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.