PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik Sri Mulyani, Ini Respons Apindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 17:27 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik Sri Mulyani, Ini Respons Apindo

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia menyayangkan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 patut disayangkan. Pasalnya, tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan kepada pelaku e-commerce.

“Ya agak menyayangkan sebetulnya, tapi mungkin ada pertimbangan lain. Sebetulnya PMK tersebut tidak mengatur jenis pajak baru, tapi lebih kepada menegaskan saja,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, polemik yang timbul atas PMK 210/2018 bermuara kepada tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih cukup rendah. Dengan demikian, ketika ada pendekatan baru dari otoritas fiskal untuk meningkatkan kepatuhan, resistensi menjadi respons pertama.

Hal ini yang kemudian membuat dikotomi semakin tajam antara pemain di ranah konvensional dan digital. Frasa kesetaraan ataulevel of playing field menjadi andalan karena beleid hanya spesifik mengatur pemain di ranah e-commerce.

“Sebetulnya intinya mau bayar pajak apa enggak, yang offline sudah bayar pajak,” tandas Siddhi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?