Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia menyayangkan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce.
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 patut disayangkan. Pasalnya, tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan kepada pelaku e-commerce.
“Ya agak menyayangkan sebetulnya, tapi mungkin ada pertimbangan lain. Sebetulnya PMK tersebut tidak mengatur jenis pajak baru, tapi lebih kepada menegaskan saja,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).
Menurutnya, polemik yang timbul atas PMK 210/2018 bermuara kepada tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih cukup rendah. Dengan demikian, ketika ada pendekatan baru dari otoritas fiskal untuk meningkatkan kepatuhan, resistensi menjadi respons pertama.
Hal ini yang kemudian membuat dikotomi semakin tajam antara pemain di ranah konvensional dan digital. Frasa kesetaraan ataulevel of playing field menjadi andalan karena beleid hanya spesifik mengatur pemain di ranah e-commerce.
“Sebetulnya intinya mau bayar pajak apa enggak, yang offline sudah bayar pajak,” tandas Siddhi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.
Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.