Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksie-commerce menuai respons dari pelaku usaha ritel.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta memaklumi penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 Pasalnya, perlakuan pajak bisnis online bisa dilakukan tanpa perlakuan khusus.
“Saya lihat Menkeu ada benarnya karena aturan pajak berlaku umum. Jadi, tidak diperlukan perlakuan khusus sehingga ditarik,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).
Oleh karena itu, menurutnya, pekerjaan rumah yang sebenarnya adalah penyusunan kebijakan lanjutan setelah beleid itu ditarik. Dia mempertanyakan instrumen yang akan dipakai otoritas fiskal untuk menjangkau pelaku ekonomi online.
Pasalnya, jika tidak ada ketentuan terkait metode pamajakan yang tepat maka segmen bisnis online kental nuansa pengecualian dari pungutan pajak. Bila hal tersebut terjadi, aspek keadilan yang selama ini diperjuangkan justru tidak terjadi.
Menurutnya, skema pemajakan yang berlaku saat ini masih belum bisa mencerminkan kesetaraan alias level of playing field. Oleh karena itu, nuansa pengecualian sangat terasa atas perlakuan pajak bisnis online dan konvensional.
“Tetap kita harapkan, walaupun PMK ditarik, pemberlakuan perpajakan tetap harus berlaku adil. Jika ada yang dikecualikan, kami juga ingin meminta hal yang sama,” paparnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya untuk meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.
Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.