PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 17:58 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksie-commerce menuai respons dari pelaku usaha ritel.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta memaklumi penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 Pasalnya, perlakuan pajak bisnis online bisa dilakukan tanpa perlakuan khusus.

“Saya lihat Menkeu ada benarnya karena aturan pajak berlaku umum. Jadi, tidak diperlukan perlakuan khusus sehingga ditarik,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Oleh karena itu, menurutnya, pekerjaan rumah yang sebenarnya adalah penyusunan kebijakan lanjutan setelah beleid itu ditarik. Dia mempertanyakan instrumen yang akan dipakai otoritas fiskal untuk menjangkau pelaku ekonomi online.

Pasalnya, jika tidak ada ketentuan terkait metode pamajakan yang tepat maka segmen bisnis online kental nuansa pengecualian dari pungutan pajak. Bila hal tersebut terjadi, aspek keadilan yang selama ini diperjuangkan justru tidak terjadi.

Menurutnya, skema pemajakan yang berlaku saat ini masih belum bisa mencerminkan kesetaraan alias level of playing field. Oleh karena itu, nuansa pengecualian sangat terasa atas perlakuan pajak bisnis online dan konvensional.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Tetap kita harapkan, walaupun PMK ditarik, pemberlakuan perpajakan tetap harus berlaku adil. Jika ada yang dikecualikan, kami juga ingin meminta hal yang sama,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya untuk meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?