PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 17:58 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksie-commerce menuai respons dari pelaku usaha ritel.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta memaklumi penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 Pasalnya, perlakuan pajak bisnis online bisa dilakukan tanpa perlakuan khusus.

“Saya lihat Menkeu ada benarnya karena aturan pajak berlaku umum. Jadi, tidak diperlukan perlakuan khusus sehingga ditarik,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Oleh karena itu, menurutnya, pekerjaan rumah yang sebenarnya adalah penyusunan kebijakan lanjutan setelah beleid itu ditarik. Dia mempertanyakan instrumen yang akan dipakai otoritas fiskal untuk menjangkau pelaku ekonomi online.

Pasalnya, jika tidak ada ketentuan terkait metode pamajakan yang tepat maka segmen bisnis online kental nuansa pengecualian dari pungutan pajak. Bila hal tersebut terjadi, aspek keadilan yang selama ini diperjuangkan justru tidak terjadi.

Menurutnya, skema pemajakan yang berlaku saat ini masih belum bisa mencerminkan kesetaraan alias level of playing field. Oleh karena itu, nuansa pengecualian sangat terasa atas perlakuan pajak bisnis online dan konvensional.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Tetap kita harapkan, walaupun PMK ditarik, pemberlakuan perpajakan tetap harus berlaku adil. Jika ada yang dikecualikan, kami juga ingin meminta hal yang sama,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya untuk meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’