PMK 22/2020

Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:58 WIB
Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.

Otoritas mengatakan tata cara pelaksanaan APA dalam beleid terdahulu belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi No.14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Seperti yang disampaikan dalam beleid itu, APA adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau antara Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak.

Perjanjian tertulis itu untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Dirjen Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan dua hal. Pertama, inisiatif wajib pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral.

Kedua, pemberitahuan tertulis dari Dirjen Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada pejabat berwenang mitra P3B.

APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode APA dan roll-back jika wajib pajak meminta roll-back dalam permohonan APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

“Transaksi afiliasi… dapat berupa transaksi afiliasi antara wajib pajak dengan wajib pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan wajib pajak luar negeri,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?