Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.
Otoritas mengatakan tata cara pelaksanaan APA dalam beleid terdahulu belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi No.14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu.
Seperti yang disampaikan dalam beleid itu, APA adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau antara Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak.
Perjanjian tertulis itu untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’.
Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Dirjen Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan dua hal. Pertama, inisiatif wajib pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral.
Kedua, pemberitahuan tertulis dari Dirjen Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada pejabat berwenang mitra P3B.
APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode APA dan roll-back jika wajib pajak meminta roll-back dalam permohonan APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.
“Transaksi afiliasi… dapat berupa transaksi afiliasi antara wajib pajak dengan wajib pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan wajib pajak luar negeri,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) beleid tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.