PMK 45/2020

Beleid Baru, Semua Importir Kini Dapat Kemudahan Surat Keterangan Asal

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 10:43 WIB
Beleid Baru, Semua Importir Kini Dapat Kemudahan Surat Keterangan Asal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/PMK.04/2020 berisikan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk merespons terganggunya aktivitas impor akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di kawasan bebas," kata Syarif dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Saat ini Indonesia telah menerapkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor dalam beberapa skema dengan negara mitra. Misal, ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

Ada lagi, ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan lain sebagainya.

Dalam pemanfaatan tarif preferensi tersebut, importir harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) dalam bentuk fisik dari negara mitra. Namun, proses pengiriman SKA asal saat ini terkendala oleh kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk itu, PMK 45/2020 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya terkait penggunaan Affixed Signature and Stamp (ASnS) pada SKA.

“PMK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA, dan tetap melakukan physical distancing dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Syarif.

Sebelumnya, SKA diatur dalam PMK No. 229/2017 dengan ketentuan importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, invoice declaration, beserta dokumen pelengkap penelitian SKA yang dibubuhi tanda tangan manual oleh pejabat dan stempel instansi penerbit SKA (IPSKA), wajib ditandatangani oleh eksportir, dan adanya overleaf notes.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kini, penyampaian SKA bisa dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan.

SKA dapat disampaikan dalam bentuk hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy, dalam bentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA, atau dalam bentuk hasil pindaian berwarna invoice declaration jika menggunakannya, beserta hasil pindaian berwarna dokumen pelengkap penelitian SKA.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap pemberitahuan impor barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Adapun untuk lembar asli SKA atau invoice declaration beserta dokumen penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya, tetap wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran, dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

Syarif berharap kebijakan relaksasi ini bisa mendorong perdagangan internasional tetap terjaga untuk menopang sendi perekonomian negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP