PMK 45/2020

Beleid Baru, Semua Importir Kini Dapat Kemudahan Surat Keterangan Asal

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 10:43 WIB
Beleid Baru, Semua Importir Kini Dapat Kemudahan Surat Keterangan Asal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/PMK.04/2020 berisikan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk merespons terganggunya aktivitas impor akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di kawasan bebas," kata Syarif dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini Indonesia telah menerapkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor dalam beberapa skema dengan negara mitra. Misal, ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

Ada lagi, ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan lain sebagainya.

Dalam pemanfaatan tarif preferensi tersebut, importir harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) dalam bentuk fisik dari negara mitra. Namun, proses pengiriman SKA asal saat ini terkendala oleh kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk itu, PMK 45/2020 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya terkait penggunaan Affixed Signature and Stamp (ASnS) pada SKA.

“PMK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA, dan tetap melakukan physical distancing dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Syarif.

Sebelumnya, SKA diatur dalam PMK No. 229/2017 dengan ketentuan importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, invoice declaration, beserta dokumen pelengkap penelitian SKA yang dibubuhi tanda tangan manual oleh pejabat dan stempel instansi penerbit SKA (IPSKA), wajib ditandatangani oleh eksportir, dan adanya overleaf notes.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kini, penyampaian SKA bisa dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan.

SKA dapat disampaikan dalam bentuk hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy, dalam bentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA, atau dalam bentuk hasil pindaian berwarna invoice declaration jika menggunakannya, beserta hasil pindaian berwarna dokumen pelengkap penelitian SKA.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap pemberitahuan impor barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Adapun untuk lembar asli SKA atau invoice declaration beserta dokumen penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya, tetap wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran, dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

Syarif berharap kebijakan relaksasi ini bisa mendorong perdagangan internasional tetap terjaga untuk menopang sendi perekonomian negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN