KEBIJAKAN CUKAI

Beleid Baru Pencacahan Pita Cukai Diharap Samakan Persepsi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 07:01 WIB
Beleid Baru Pencacahan Pita Cukai Diharap Samakan Persepsi

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Ditjen Bea dan Cukai menyatakan terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 yang merevisi PER-23/BC/2015 tidak mengubah praktik pencacahan pita cukai yang selama ini berlaku. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 yang merevisi PER-23/BC/2015 tidak mengubah praktik pencacahan pita cukai yang selama ini berlaku.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan perincian mengenai pencacahan pita cukai pada beleid terbaru dijabarkan secara lebih detail agar bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan pencacahan di lapangan.

"Dengan demikian, antara DJBC dan pengusaha terdapat kesamaan persepsi atas kewenangan dan kewajiban masing-masing," ujar Syarif, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pecacahan pita cukai adalah kegiatan DJBC untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai. Pencacahan pita cukai dilakukan bila terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Syarif menerangkan pita cukai lama tidak boleh dilekatkan atas barang kena cukai (BKC) bila ada perubahan desain, pergantian tahun anggaran, atau ada kenaikan tarif BKC. Relaksasi pelekatan cukai lama diberikan 1 bulan sejak berlakunya desain baru, tarif baru, atau tahun anggaran baru.

Pada Pasal 7 PER-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun atau pergantian desain pita serta 1 bulan setelah perubahan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Khusus importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran, 1 bulan setelah adanya desain baru, atau 1 bulan setelah perubahan tarif ataupun perubahan HJE.

Apabila pita cukai dilekatkan di luar negeri, importir harus segera mengimpor BKC paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran dibuktikan dengan inward manifest (BC 1.1).

"Hal ini diberikan untuk menjamin ketersediaan pita cukai di perusahaan sehingga mereka tidak mengalami kekosongan pita cukai yang dapat berdampak pada berhentinya kegiatan produksi dan perdagangan," ujar Syarif.

Implikasinya, relaksasi ini menimbulkan adanya sisa pita cukai lama yang belum dilekatkan melewati batas waktu 1 bulan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai pencacahan pita cukai perlu dipertegas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember