KEBIJAKAN CUKAI

Beleid Baru Pencacahan Pita Cukai Diharap Samakan Persepsi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 07:01 WIB
Beleid Baru Pencacahan Pita Cukai Diharap Samakan Persepsi

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Ditjen Bea dan Cukai menyatakan terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 yang merevisi PER-23/BC/2015 tidak mengubah praktik pencacahan pita cukai yang selama ini berlaku. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 yang merevisi PER-23/BC/2015 tidak mengubah praktik pencacahan pita cukai yang selama ini berlaku.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan perincian mengenai pencacahan pita cukai pada beleid terbaru dijabarkan secara lebih detail agar bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan pencacahan di lapangan.

"Dengan demikian, antara DJBC dan pengusaha terdapat kesamaan persepsi atas kewenangan dan kewajiban masing-masing," ujar Syarif, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pecacahan pita cukai adalah kegiatan DJBC untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai. Pencacahan pita cukai dilakukan bila terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Syarif menerangkan pita cukai lama tidak boleh dilekatkan atas barang kena cukai (BKC) bila ada perubahan desain, pergantian tahun anggaran, atau ada kenaikan tarif BKC. Relaksasi pelekatan cukai lama diberikan 1 bulan sejak berlakunya desain baru, tarif baru, atau tahun anggaran baru.

Pada Pasal 7 PER-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun atau pergantian desain pita serta 1 bulan setelah perubahan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Khusus importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran, 1 bulan setelah adanya desain baru, atau 1 bulan setelah perubahan tarif ataupun perubahan HJE.

Apabila pita cukai dilekatkan di luar negeri, importir harus segera mengimpor BKC paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran dibuktikan dengan inward manifest (BC 1.1).

"Hal ini diberikan untuk menjamin ketersediaan pita cukai di perusahaan sehingga mereka tidak mengalami kekosongan pita cukai yang dapat berdampak pada berhentinya kegiatan produksi dan perdagangan," ujar Syarif.

Implikasinya, relaksasi ini menimbulkan adanya sisa pita cukai lama yang belum dilekatkan melewati batas waktu 1 bulan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai pencacahan pita cukai perlu dipertegas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP