Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Ditjen Bea dan Cukai menyatakan terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 yang merevisi PER-23/BC/2015 tidak mengubah praktik pencacahan pita cukai yang selama ini berlaku. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 yang merevisi PER-23/BC/2015 tidak mengubah praktik pencacahan pita cukai yang selama ini berlaku.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan perincian mengenai pencacahan pita cukai pada beleid terbaru dijabarkan secara lebih detail agar bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan pencacahan di lapangan.
"Dengan demikian, antara DJBC dan pengusaha terdapat kesamaan persepsi atas kewenangan dan kewajiban masing-masing," ujar Syarif, Rabu (30/12/2020).
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pecacahan pita cukai adalah kegiatan DJBC untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai. Pencacahan pita cukai dilakukan bila terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Syarif menerangkan pita cukai lama tidak boleh dilekatkan atas barang kena cukai (BKC) bila ada perubahan desain, pergantian tahun anggaran, atau ada kenaikan tarif BKC. Relaksasi pelekatan cukai lama diberikan 1 bulan sejak berlakunya desain baru, tarif baru, atau tahun anggaran baru.
Pada Pasal 7 PER-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun atau pergantian desain pita serta 1 bulan setelah perubahan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).
Khusus importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran, 1 bulan setelah adanya desain baru, atau 1 bulan setelah perubahan tarif ataupun perubahan HJE.
Apabila pita cukai dilekatkan di luar negeri, importir harus segera mengimpor BKC paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran dibuktikan dengan inward manifest (BC 1.1).
"Hal ini diberikan untuk menjamin ketersediaan pita cukai di perusahaan sehingga mereka tidak mengalami kekosongan pita cukai yang dapat berdampak pada berhentinya kegiatan produksi dan perdagangan," ujar Syarif.
Implikasinya, relaksasi ini menimbulkan adanya sisa pita cukai lama yang belum dilekatkan melewati batas waktu 1 bulan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai pencacahan pita cukai perlu dipertegas. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.