KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beleid Baru, Pemerintah Beri Insentif Tambahan untuk Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Kamis, 16 April 2020 | 12:25 WIB
Beleid Baru, Pemerintah Beri Insentif Tambahan untuk Kawasan Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan sejumlah insentif tambahan untuk para penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah pandemi Corona saat ini.

Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau KITE untuk penanganan Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan insentif diberikan lantaran rantai pasok saat ini tengah terganggu akibat Corona, sehingga menyebabkan kelangkaan barang di dalam negeri.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Perusahaan kawasan berikat dan KITE tengah terhambat dalam produksi karena kesulitan bahan baku, sehingga memengaruhi kinerja ekspor dan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Syarif mengatakan fasilitas kawasan berikat dan KITE yang selama ini diberikan pemerintah bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor. Fasilitas tersebut berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedur.

Meski begitu, insentif yang diberikan pemerintah selama ini dinilai belum cukup membantu perusahaan di tengah pandemi Corona, terutama produsen alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) dan masker.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah insentif tambahan antara lain perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan kawasan berikat dan KITE.

Kemudian, insentif atas penyerahan hasil produksi yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus Corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, serta insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.

Pada perusahaan berikat, kuota penjualan hasil produksi ke dalam negeri yang selama ini dibatasi sebesar 50% dari nilai ekspor, kini dihapuskan. Pembayaran bea masuk dan pajak untuk masker, APD dan lainnya juga kini bisa ditangguhkan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tak hanya itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini dilakukan selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Bila daerah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kawasan bisa diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

Untuk fasilitas KITE, pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor kini dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perusahaan KITE juga saat ini dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM, di mana sebelumnya dilarang.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, perusahaan KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil Menengah (IKM) juga kini boleh menjual produk ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai berbagai fasilitas tersebut dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini membantu terpenuhinya kebutuhan barang-barang untuk penanggulangan Coorona, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam kualitas produk ekspor,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN