Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan sejumlah insentif tambahan untuk para penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah pandemi Corona saat ini.
Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau KITE untuk penanganan Covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan insentif diberikan lantaran rantai pasok saat ini tengah terganggu akibat Corona, sehingga menyebabkan kelangkaan barang di dalam negeri.
“Perusahaan kawasan berikat dan KITE tengah terhambat dalam produksi karena kesulitan bahan baku, sehingga memengaruhi kinerja ekspor dan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Syarif mengatakan fasilitas kawasan berikat dan KITE yang selama ini diberikan pemerintah bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor. Fasilitas tersebut berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedur.
Meski begitu, insentif yang diberikan pemerintah selama ini dinilai belum cukup membantu perusahaan di tengah pandemi Corona, terutama produsen alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) dan masker.
Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah insentif tambahan antara lain perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan kawasan berikat dan KITE.
Kemudian, insentif atas penyerahan hasil produksi yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus Corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, serta insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.
Pada perusahaan berikat, kuota penjualan hasil produksi ke dalam negeri yang selama ini dibatasi sebesar 50% dari nilai ekspor, kini dihapuskan. Pembayaran bea masuk dan pajak untuk masker, APD dan lainnya juga kini bisa ditangguhkan.
Tak hanya itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini dilakukan selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Bila daerah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kawasan bisa diberikan persetujuan pelayanan mandiri.
Untuk fasilitas KITE, pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor kini dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Perusahaan KITE juga saat ini dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM, di mana sebelumnya dilarang.
Selain itu, perusahaan KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil Menengah (IKM) juga kini boleh menjual produk ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.
Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai berbagai fasilitas tersebut dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini membantu terpenuhinya kebutuhan barang-barang untuk penanggulangan Coorona, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam kualitas produk ekspor,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.