PERPRES 98/2020

Beleid Baru! Pemerintah Atur Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Beleid Baru! Pemerintah Atur Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK

Perpres 98/2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan beleid terbaru yang memberikan kepastian gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Beleid terbaru yang dimaksud adalah Perpres No. 98/2020. Perpres ini diundangkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 yang mengamanatkan adanya perpres mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK apabila ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK belum ditetapkan.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan ... diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana disebutkan dalam lampiran," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 98/2020, dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Berdasarkan Perpres 98/2020, gaji yang diberikan untuk PPPK golongan I dengan masa kerja golongan 0 tahun sebesar Rp1,79 juta. Lalu, gaji untuk PPPK dengan golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun, sampai dengan Rp6,78 juta.

PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa. Ketentuan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa akan diatur oleh Menteri PAN-RB melalui peraturan menteri.

Selain gaji, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja yaitu, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

"Besaran tunjangan PPPK ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 98/2020.

Apabila PPPK bekerja pada instansi pemerintahan pusat maka gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN. Jika PPPK bekerja pada instansi pemerintah daerah, gaji dan tunjangan akan dibebankan pada APBD.

Aturan teknis mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan, sedangkan mekanisme pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan diatur oleh menteri dalam negeri.

Perpres No. 98/2020 bakal tetap berlaku sampai dengan terdapat aturan terbaru yang mengatur ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PNS sebagai pelaksana dari UU No. 5/2014. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 16:00 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak