PERPRES 98/2020

Beleid Baru! Pemerintah Atur Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Beleid Baru! Pemerintah Atur Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK

Perpres 98/2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan beleid terbaru yang memberikan kepastian gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Beleid terbaru yang dimaksud adalah Perpres No. 98/2020. Perpres ini diundangkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 yang mengamanatkan adanya perpres mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK apabila ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK belum ditetapkan.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan ... diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana disebutkan dalam lampiran," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 98/2020, dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Berdasarkan Perpres 98/2020, gaji yang diberikan untuk PPPK golongan I dengan masa kerja golongan 0 tahun sebesar Rp1,79 juta. Lalu, gaji untuk PPPK dengan golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun, sampai dengan Rp6,78 juta.

PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa. Ketentuan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa akan diatur oleh Menteri PAN-RB melalui peraturan menteri.

Selain gaji, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja yaitu, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga:
Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim

"Besaran tunjangan PPPK ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 98/2020.

Apabila PPPK bekerja pada instansi pemerintahan pusat maka gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN. Jika PPPK bekerja pada instansi pemerintah daerah, gaji dan tunjangan akan dibebankan pada APBD.

Aturan teknis mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan, sedangkan mekanisme pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan diatur oleh menteri dalam negeri.

Perpres No. 98/2020 bakal tetap berlaku sampai dengan terdapat aturan terbaru yang mengatur ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PNS sebagai pelaksana dari UU No. 5/2014. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Cafeteria Plan dalam Konteks Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN