PMK 132/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:49 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga postborder bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2020. Fasilitas tersebut akan disiapkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

"LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan…," bunyi bagian pertimbangan PMK 132/2020, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

PMK 132/2020 tersebut juga diundangkan untuk menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengamanatkan perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi postborder.

Sekadar catatan, pergeseran tata niaga dari border menjadi postborder adalah pelaksanaan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang awalnya dilakukan di kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean setelah barang melalui kawasan pabean.

Untuk dapat mencantumkan ketentuan tata niaga postborder K/L terkait ke dalam sistem INSW, K/L harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Kepala LNSW dengan disertai informasi-informasi tertentu.

Baca Juga:
Kereta Api Bakal Masuk dalam National Logistic Ecosystem pada 2025

Informasi mengenai ketentuan tata niaga postborder harus memuat pos tarif, nomor dan dan tanggal penerbitan ketentuan tata niaga postborder, uraian barang yang diatur dalam ketentuan tata niaga postborder, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga postborder, deskripsi komoditas, hingga tanggal berlaku tata niaga postborder.

LNSW akan melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi tata niaga postborder sebelum dicantumkan dalam sistem INSW. Dalam penelitian, LNSW dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengenai pos tarif yang tercantum dalam ketentuan tata niaga postborder dari K/L.

Penelitian dilakukan paling lama selama 6 hari kerja terhitung sejak diterimanya ketentuan tata niaga postborder dari K/L terkait. Bila hasil penelitian menunjukkan informasi mengenai elemen data telah terpenuhi, LNSW wajib mencantumkan ketentuan tata niaga postborder ke dalam sistem INSW paling lama 1 hari kerja sejak berita acara hasil penelitian.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemerintah Turunkan Dwelling Time Jadi 2,9 Hari

"Ketentuan mengenai tata niaga postborder yang telah dicantumkan pada INSW digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga postborder dan pemberian data realisasi impor kepada K/L penerbit ketentuan mengenai tata niaga postborder," bunyi Pasal 4 PMK No. 132/2020.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 21 September 2020 dan akan berlaku 15 hari setelah PMK ini diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Kereta Api Bakal Masuk dalam National Logistic Ecosystem pada 2025

Minggu, 11 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Strategi Pemerintah Turunkan Dwelling Time Jadi 2,9 Hari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN