PMK 132/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:49 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga postborder bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2020. Fasilitas tersebut akan disiapkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

"LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan…," bunyi bagian pertimbangan PMK 132/2020, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

PMK 132/2020 tersebut juga diundangkan untuk menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengamanatkan perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi postborder.

Sekadar catatan, pergeseran tata niaga dari border menjadi postborder adalah pelaksanaan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang awalnya dilakukan di kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean setelah barang melalui kawasan pabean.

Untuk dapat mencantumkan ketentuan tata niaga postborder K/L terkait ke dalam sistem INSW, K/L harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Kepala LNSW dengan disertai informasi-informasi tertentu.

Baca Juga:
53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Informasi mengenai ketentuan tata niaga postborder harus memuat pos tarif, nomor dan dan tanggal penerbitan ketentuan tata niaga postborder, uraian barang yang diatur dalam ketentuan tata niaga postborder, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga postborder, deskripsi komoditas, hingga tanggal berlaku tata niaga postborder.

LNSW akan melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi tata niaga postborder sebelum dicantumkan dalam sistem INSW. Dalam penelitian, LNSW dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengenai pos tarif yang tercantum dalam ketentuan tata niaga postborder dari K/L.

Penelitian dilakukan paling lama selama 6 hari kerja terhitung sejak diterimanya ketentuan tata niaga postborder dari K/L terkait. Bila hasil penelitian menunjukkan informasi mengenai elemen data telah terpenuhi, LNSW wajib mencantumkan ketentuan tata niaga postborder ke dalam sistem INSW paling lama 1 hari kerja sejak berita acara hasil penelitian.

Baca Juga:
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

"Ketentuan mengenai tata niaga postborder yang telah dicantumkan pada INSW digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga postborder dan pemberian data realisasi impor kepada K/L penerbit ketentuan mengenai tata niaga postborder," bunyi Pasal 4 PMK No. 132/2020.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 21 September 2020 dan akan berlaku 15 hari setelah PMK ini diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?