KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beleid Baru, ASN Nekat Mudik Bisa Kena Pecat Hingga Turun Pangkat

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 10:30 WIB
Beleid Baru, ASN Nekat Mudik Bisa Kena Pecat Hingga Turun Pangkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran No. 11/SE/IV/2020 tentang sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona.

Plt. Karo Humas BKN Paryono mengatakan SE memuat tiga kategori pelanggaran dengan sanksi ringan hingga berat. Pada jenis hukuman berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Paryono menjelaskan surat edaran tersebut juga menindaklanjuti Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PAN-RB No. 46.2020.

SE memuat tiga kategori pelanggaran. Pertama, ASN bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB No. 36/2020.

Paryono menyebut, ASN yang melanggar SE Menteri PAN-RB No. 36/2020 akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41/2020.

Ketiga, ASN bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB No. 46/2020.

Untuk ASN yang melanggar SE Menteri PAN-RB No. 41/2020 dan SE Menteri PAN-RB No. 46/2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat ataupun tidak hormat.

Dalam proses penjatuhan hukuman, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib memasukkan data hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar larangan mudik ke dalam aplikasi SAPK pada laman https://sapk.bkn.go.id.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Paryono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2020 | 17:12 WIB

Peraturan dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan. Karena peraturan itu rentan untuk dilanggar, perlu sanksi yang tegas agar peraturan bisa dilaksanakan. Sehingga peraturan yang sudah dilaksanakan bisa mencapai tujuan dibuatnya peraturan tersebut secara optimal. Yang pasti, peraturan dibuat untuk kebaikan bersama yaitu kebaikan bangsa di negeri ini. Namun perlu ditegaskan pula bahwa subjek yang menjadi sasaran peraturan juga harus konsisten tanpa pandang bulu. Jika ASN yang jadi sasaran peraturan, ya harus semua ASN patuh sesuai bunyi peraturan. Tidak penyekatan bagi ASN eselon atau yang berkedudukan sebagai pejabat. ASN yang manapun jika melanggar ya harus konsekuen menerima sanksi. Ini penting untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan terhadap sanksi yang diberikan pada ASN yang melanggar hanya karena pangkat atau jabatan. Hal seperti itu tidak tercantum dalam bunyi peraturan, bukan? Semoga semua ASN bisa mematuhi peraturan!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan