PEROMBAKAN APBN-P 2016

Belanja Negara Dipangkas Lagi Rp133,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 14:09 WIB
 Belanja Negara Dipangkas Lagi Rp133,8 Triliun Menkeu Sri Mulyani dan Seskab Pramono Anung (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memotong kembali anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) dan memangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp133,8 triliun dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna melakukan penyisiran belanja di K/L.

“Kita harus membangun kepercayaan ekonomi yang kredibel. Belanja K/L akan dipotong Rp65 triliun dan transfer ke daerah dikurangi Rp68,8 triliun” ujarnya seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Pengurangan di K/L akan ditujukan pada aktivitas non prioritas yang berkaitan dengan perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, persiapan-persiapan, dan bahkan mungkin termasuk belanja pembangunan gedung pemerintah yang dianggap tidak mendesak.

Sementara pemangkasan dana transfer ke daerah lantaran diperkirakan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan daerah akan lebih kecil, sehingga porsi dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah juga perlu dikurangi.

“Kami akan mencoba membuat APBN memiliki ruang bagi ekonomi untuk tetap tumbuh sehat dengan akurasi dari sisi belanja maupun penerimaan,” pungkasnya.

Sri Mulyani telah menyampaikan langkah tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Kantor Presiden, Rabu (3/8). Menurutnya, Presiden telah menyetujui langkah Kemenkeu tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?