PEROMBAKAN APBN-P 2016

Belanja Negara Dipangkas Lagi Rp133,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 14:09 WIB
 Belanja Negara Dipangkas Lagi Rp133,8 Triliun Menkeu Sri Mulyani dan Seskab Pramono Anung (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memotong kembali anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) dan memangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp133,8 triliun dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna melakukan penyisiran belanja di K/L.

“Kita harus membangun kepercayaan ekonomi yang kredibel. Belanja K/L akan dipotong Rp65 triliun dan transfer ke daerah dikurangi Rp68,8 triliun” ujarnya seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Pengurangan di K/L akan ditujukan pada aktivitas non prioritas yang berkaitan dengan perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, persiapan-persiapan, dan bahkan mungkin termasuk belanja pembangunan gedung pemerintah yang dianggap tidak mendesak.

Sementara pemangkasan dana transfer ke daerah lantaran diperkirakan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan daerah akan lebih kecil, sehingga porsi dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah juga perlu dikurangi.

“Kami akan mencoba membuat APBN memiliki ruang bagi ekonomi untuk tetap tumbuh sehat dengan akurasi dari sisi belanja maupun penerimaan,” pungkasnya.

Sri Mulyani telah menyampaikan langkah tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Kantor Presiden, Rabu (3/8). Menurutnya, Presiden telah menyetujui langkah Kemenkeu tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini