KEBIJAKAN PAJAK

Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 06:01 WIB
Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: campaignasia.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian produk tertentu melalui Shopee masih belum dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital dari penjual dari luar negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace itu," tulis DJP pada siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, PPN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan ini, perdagangan BKP/JKP dari dalam daerah pabean tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dari daftar perusahaan-perusahaan digital yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PMSE, Shopee merupakan e-commerce kedua yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Dalam perkembangan terakhir, Shopee tercatat sebagai e-commerce nomor satu di Indonesia dan telah mengalahkan Tokopedia dari sisi jumlah pengguna bulanan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pada penunjukan pemungut PPN PMSE bulan Juli dan Agustus, DJP menunjuk dua anak usaha yang terafiliasi dengan e-commerce ternama asal AS, Amazon. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Service Inc. dan Amazon.com Services LLC.

Amazon Web Services adalah perusahaan Amazon yang menawarkan layanan komputasi, penyimpanan, jaringan, database, dan berbagai layanan canggih lainnya, seperti AI (artificial intelligence) dan pembelajaran mesin (machine learning), sebagai layanan on-demand dan pay-as-you-go.

Sementara itu, Amazon.com Services LLC adalah anak usaha Amazon yang menjalankan layanan yang ditawarkan di Amazon.com yang tidak hanya terbatas pada layanan e-commerce. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP