Ilustrasi. (Foto: campaignasia.com)
JAKARTA, DDTCNews - Pembelian produk tertentu melalui Shopee masih belum dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital dari penjual dari luar negeri.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace itu," tulis DJP pada siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, PPN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Dengan ini, perdagangan BKP/JKP dari dalam daerah pabean tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dari daftar perusahaan-perusahaan digital yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PMSE, Shopee merupakan e-commerce kedua yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Dalam perkembangan terakhir, Shopee tercatat sebagai e-commerce nomor satu di Indonesia dan telah mengalahkan Tokopedia dari sisi jumlah pengguna bulanan.
Pada penunjukan pemungut PPN PMSE bulan Juli dan Agustus, DJP menunjuk dua anak usaha yang terafiliasi dengan e-commerce ternama asal AS, Amazon. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Service Inc. dan Amazon.com Services LLC.
Amazon Web Services adalah perusahaan Amazon yang menawarkan layanan komputasi, penyimpanan, jaringan, database, dan berbagai layanan canggih lainnya, seperti AI (artificial intelligence) dan pembelajaran mesin (machine learning), sebagai layanan on-demand dan pay-as-you-go.
Sementara itu, Amazon.com Services LLC adalah anak usaha Amazon yang menjalankan layanan yang ditawarkan di Amazon.com yang tidak hanya terbatas pada layanan e-commerce. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.