KEBIJAKAN PAJAK

Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 06:01 WIB
Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: campaignasia.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian produk tertentu melalui Shopee masih belum dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital dari penjual dari luar negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace itu," tulis DJP pada siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, PPN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan ini, perdagangan BKP/JKP dari dalam daerah pabean tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dari daftar perusahaan-perusahaan digital yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PMSE, Shopee merupakan e-commerce kedua yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Dalam perkembangan terakhir, Shopee tercatat sebagai e-commerce nomor satu di Indonesia dan telah mengalahkan Tokopedia dari sisi jumlah pengguna bulanan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada penunjukan pemungut PPN PMSE bulan Juli dan Agustus, DJP menunjuk dua anak usaha yang terafiliasi dengan e-commerce ternama asal AS, Amazon. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Service Inc. dan Amazon.com Services LLC.

Amazon Web Services adalah perusahaan Amazon yang menawarkan layanan komputasi, penyimpanan, jaringan, database, dan berbagai layanan canggih lainnya, seperti AI (artificial intelligence) dan pembelajaran mesin (machine learning), sebagai layanan on-demand dan pay-as-you-go.

Sementara itu, Amazon.com Services LLC adalah anak usaha Amazon yang menjalankan layanan yang ditawarkan di Amazon.com yang tidak hanya terbatas pada layanan e-commerce. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN