KEBIJAKAN PAJAK

Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 06:01 WIB
Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: campaignasia.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian produk tertentu melalui Shopee masih belum dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital dari penjual dari luar negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace itu," tulis DJP pada siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, PPN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dengan ini, perdagangan BKP/JKP dari dalam daerah pabean tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dari daftar perusahaan-perusahaan digital yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PMSE, Shopee merupakan e-commerce kedua yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Dalam perkembangan terakhir, Shopee tercatat sebagai e-commerce nomor satu di Indonesia dan telah mengalahkan Tokopedia dari sisi jumlah pengguna bulanan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada penunjukan pemungut PPN PMSE bulan Juli dan Agustus, DJP menunjuk dua anak usaha yang terafiliasi dengan e-commerce ternama asal AS, Amazon. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Service Inc. dan Amazon.com Services LLC.

Amazon Web Services adalah perusahaan Amazon yang menawarkan layanan komputasi, penyimpanan, jaringan, database, dan berbagai layanan canggih lainnya, seperti AI (artificial intelligence) dan pembelajaran mesin (machine learning), sebagai layanan on-demand dan pay-as-you-go.

Sementara itu, Amazon.com Services LLC adalah anak usaha Amazon yang menjalankan layanan yang ditawarkan di Amazon.com yang tidak hanya terbatas pada layanan e-commerce. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi