PELAYANAN PAJAK

Begini Tujuan DJP Permudah Pendaftaran WP Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2017 | 09:07 WIB
Begini Tujuan DJP Permudah Pendaftaran WP Badan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meluncurkan program pendaftaran wajib pajak (WP) badan secara elektronik melalui notaris. Dirjen Pajak menunjuk notaris yang akan diberikan hak akses aplikasi e-registration dan mendaftarkan wajib pajak badan yang mengurus pembuatan akta pendirian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

“Melalui upaya ini, kami harap bisa membantu meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis atau EoDB (ease of doing business), khususnya dalam memulai usaha baru,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Indeks EoDB merupakan indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun dan menjadi indikator kemudahan berusaha di suatu negara. Berkat upaya semua institusi, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya posisi 106 pada tahun 2015.

Hestu pun mengakui program tersebut juga memberikan manfaat bagi kami dalam meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib pajak, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan Ditjen Pajak serta memperbaiki evaluasi kepatuhan wajib pajak.

“Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” paparnya.

Selain itu, peluncuran program itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak yang diwakili Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun