PEMBUKAAN RAHASIA PERBANKAN

Begini Tujuan Diluncurkan Aplikasi Akasia dan Akrab

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 19:15 WIB
Begini Tujuan Diluncurkan Aplikasi Akasia dan Akrab

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aplikasi bernama Akasia dan Akrab untuk membuka serta mempercepat pembukaan data perbankan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasikan inisiatif OJK dengan Ditjen Pajak atas pengadaan kedua palikasi tersebut karena akan mempercepat pembukaan akses data perbankan.

"Kami berterima kasih kedua lembaga ini memiliki inisiatif yang luar biasa penting. Karena kita semua tahu pengumpulan pajak merupakan tugas konstitusional yang penting dan hanya bisa dilakukan bila Ditjen Pajak memiliki kapasitas dan tata kelola serta kemampuan untuk akses berbagai informasi secara cepat untuk kumpulkan penerimaan pajak," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Ia pun mengakui pada awalnya pembukaan akses data perbankan bisa memakan waktu mencapai 239 hari. Sedangkan, dengan adanya Akasia dan Akrab pembukaan akses data perbankan hanya memakan waktu kurang dari 1 bulan.

"Dalam operasionalnya, untuk dapatkan akses perbankan, Ditjen Pajak meminta kepada Menkeu, dan Menkeu mengirim permintaan kepada Ketua Dewan Komidioner OJK. Untuk membuka rekening nasabah dibutuhkan informasi perpajakan atau Bukper dan investigasi yang selama ini dibutuhkan 239 hari atau nyaris setahun, melalui 20 orang pejabat," paparnya.

Sri Mulyani mengatakan dengan adanya era digital dan semakin banyak masyarakat yang menggunakan teknologi dalam transaksi, hal tersebut menjadi keuntungan karena seluruh transaksi tercatat secara digital.

Baca Juga:
NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?

"Selama ini kita tahu Ditjen Pajak dalam rangka melakukan tugas untuk kumpulkan penerimaan pajak sering harus melakukan tindakan dalam rangka bukper, penyelidikan, penyidikan, yang semua baru tercapai kalau Ditjen Pajak mendapat akses informasi secara tepat waktu," pungkasnya.

Untuk itu Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijuagiasteadi, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, dan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto, hari ini menandatangani nota kesepahaman sebagai peresmian berjalannya kedua program tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?

Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?