PMK 55/2016

Begini Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:45 WIB
Begini Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan sedang dilakukan penyidikan punya peluang untuk mengajukan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 55/2016 setelah permohonan disampaikan, menteri keuangan dapat mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atas tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Permohonan kepada menteri keuangan diajukan oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 permohonan penghentian penyidikan hanya dapat disampaikan apabila wajib pajak sudah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan beserta sanksi administrasi berupa denda.

Adapun besaran pelunasan yang harus dilunasi oleh wajib pajak agar dapat melakukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.

Kemudian, terkait dengan ketentuan formal permintaan penghentian penyidikan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 55/2016. Berikut ini 3 poin ketentuannya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, pengajuan dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016 kepada menteri keuangan dengan tembusan ke direktur jenderal pajak.

Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Ketiga, permohonan dilampiri juga oleh bukti surat setoran pajak atas pembayaran pelunasan pajak yang harus dibayar beserta besaran sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN