PMK 55/2016

Begini Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:45 WIB
Begini Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan sedang dilakukan penyidikan punya peluang untuk mengajukan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 55/2016 setelah permohonan disampaikan, menteri keuangan dapat mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atas tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Permohonan kepada menteri keuangan diajukan oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 permohonan penghentian penyidikan hanya dapat disampaikan apabila wajib pajak sudah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan beserta sanksi administrasi berupa denda.

Adapun besaran pelunasan yang harus dilunasi oleh wajib pajak agar dapat melakukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.

Kemudian, terkait dengan ketentuan formal permintaan penghentian penyidikan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 55/2016. Berikut ini 3 poin ketentuannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pertama, pengajuan dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016 kepada menteri keuangan dengan tembusan ke direktur jenderal pajak.

Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Ketiga, permohonan dilampiri juga oleh bukti surat setoran pajak atas pembayaran pelunasan pajak yang harus dibayar beserta besaran sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan