PAJAK IMPOR

Begini Tata Cara Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 14:24 WIB
Begini Tata Cara Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha importir yang sering mendatangkan barang ke Indonesia penting untuk mengetahui tata cara deklarasi inisiatif (voluntary deaclaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Sebagaimana dilansir DDTCNews dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.04/2016, importir dapat melakukan voluntary declaration dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas harga yang seharusnya dibayar atau biaya-biaya dan nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.

Dalam praktik perdagangan internasional, dimungkinkan terdapat komponen pembentuk nilai transaksi yang pada saat importasi dilakukan belum dapat dihitung secara tepat, sehingga terdapat potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi secara tepat. Kondisi ini misalnya terkait dengan adanya futures price, royalti atau biaya lisensi, dan adanya proceeds dalam transaksi barang impor.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jika importir melakukan voluntary declaration untuk harga futures, royalti, dan proceeds maka importir harus memberitahukan hal berikut dalam dokumen PIB, seperti:

  • barang yang diimpor dengan harga futures, royalti, dan proceeds;
  • Perkiraan harga futures, royalti, dan proceeds; dan
  • tanggal penyelesaiaannya (settlement date).

Importir yang akan melakukan voluntary declaration juga harus mengisi formulir voluntary declaration sesuai dengan contoh format yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Nomor SE-09/BC/2016. Formulir tersebut akan menjadi dokumen pelengkap pabean dan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian hardcopy PIB.

Penerbitan peraturan mengenai penggunaan voluntary declaration ini dapat memfasilitasi importir agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, karena pada saat pengajuan PIB, importir sudah menyatakan bahwa impornya menggunakan harga futures atau mengandung royalti dan proceeds, dan importir akan melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya setelah terjadi settlement date.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sehubungan dengan voluntary declaration, terdapat perbedaan dalam proses dan standar penilaian yang dilakukan oleh petugas bea cukai dan pajak terkait dengan nilai impor. Seperti contoh, terkait dengan royalti (transfer pricing), Ditjen Bea Cukai menginginkan jumlah yang besar atas nilai royalti sehingga dapat meningkatkan jumlah penerimaan.

Sementara, dari sisi pajak jumlah yang besar atas nilai royalti akan mempengaruhi besarnya biaya yang dapat dibebankan, sehingga akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut atas permasalahan tersebut, DDTC Academy menyelenggarakan seminar Connection between Transfer Pricing, Customs Valuation and Voluntary Declaration.

Seminar ini akan menjelaskan pentingnya perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan bea cukai dalam lingkungan bisnis lintas batas, yang umumnya dapat menciptakan ketegangan antar rezim-rezim ini dan menyebabkan sulitnya mengelola transfer pricing dan bea cukai secara bersamaan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini