JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha importir yang sering mendatangkan barang ke Indonesia penting untuk mengetahui tata cara deklarasi inisiatif (voluntary deaclaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
Sebagaimana dilansir DDTCNews dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.04/2016, importir dapat melakukan voluntary declaration dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas harga yang seharusnya dibayar atau biaya-biaya dan nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.
Dalam praktik perdagangan internasional, dimungkinkan terdapat komponen pembentuk nilai transaksi yang pada saat importasi dilakukan belum dapat dihitung secara tepat, sehingga terdapat potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi secara tepat. Kondisi ini misalnya terkait dengan adanya futures price, royalti atau biaya lisensi, dan adanya proceeds dalam transaksi barang impor.
Jika importir melakukan voluntary declaration untuk harga futures, royalti, dan proceeds maka importir harus memberitahukan hal berikut dalam dokumen PIB, seperti:
Importir yang akan melakukan voluntary declaration juga harus mengisi formulir voluntary declaration sesuai dengan contoh format yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Nomor SE-09/BC/2016. Formulir tersebut akan menjadi dokumen pelengkap pabean dan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian hardcopy PIB.
Penerbitan peraturan mengenai penggunaan voluntary declaration ini dapat memfasilitasi importir agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, karena pada saat pengajuan PIB, importir sudah menyatakan bahwa impornya menggunakan harga futures atau mengandung royalti dan proceeds, dan importir akan melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya setelah terjadi settlement date.
Sehubungan dengan voluntary declaration, terdapat perbedaan dalam proses dan standar penilaian yang dilakukan oleh petugas bea cukai dan pajak terkait dengan nilai impor. Seperti contoh, terkait dengan royalti (transfer pricing), Ditjen Bea Cukai menginginkan jumlah yang besar atas nilai royalti sehingga dapat meningkatkan jumlah penerimaan.
Sementara, dari sisi pajak jumlah yang besar atas nilai royalti akan mempengaruhi besarnya biaya yang dapat dibebankan, sehingga akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut atas permasalahan tersebut, DDTC Academy menyelenggarakan seminar Connection between Transfer Pricing, Customs Valuation and Voluntary Declaration.
Seminar ini akan menjelaskan pentingnya perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan bea cukai dalam lingkungan bisnis lintas batas, yang umumnya dapat menciptakan ketegangan antar rezim-rezim ini dan menyebabkan sulitnya mengelola transfer pricing dan bea cukai secara bersamaan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.