PAJAK IMPOR

Begini Tata Cara Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 14:24 WIB
Begini Tata Cara Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha importir yang sering mendatangkan barang ke Indonesia penting untuk mengetahui tata cara deklarasi inisiatif (voluntary deaclaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Sebagaimana dilansir DDTCNews dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.04/2016, importir dapat melakukan voluntary declaration dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas harga yang seharusnya dibayar atau biaya-biaya dan nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.

Dalam praktik perdagangan internasional, dimungkinkan terdapat komponen pembentuk nilai transaksi yang pada saat importasi dilakukan belum dapat dihitung secara tepat, sehingga terdapat potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi secara tepat. Kondisi ini misalnya terkait dengan adanya futures price, royalti atau biaya lisensi, dan adanya proceeds dalam transaksi barang impor.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jika importir melakukan voluntary declaration untuk harga futures, royalti, dan proceeds maka importir harus memberitahukan hal berikut dalam dokumen PIB, seperti:

  • barang yang diimpor dengan harga futures, royalti, dan proceeds;
  • Perkiraan harga futures, royalti, dan proceeds; dan
  • tanggal penyelesaiaannya (settlement date).

Importir yang akan melakukan voluntary declaration juga harus mengisi formulir voluntary declaration sesuai dengan contoh format yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Nomor SE-09/BC/2016. Formulir tersebut akan menjadi dokumen pelengkap pabean dan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian hardcopy PIB.

Penerbitan peraturan mengenai penggunaan voluntary declaration ini dapat memfasilitasi importir agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, karena pada saat pengajuan PIB, importir sudah menyatakan bahwa impornya menggunakan harga futures atau mengandung royalti dan proceeds, dan importir akan melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya setelah terjadi settlement date.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sehubungan dengan voluntary declaration, terdapat perbedaan dalam proses dan standar penilaian yang dilakukan oleh petugas bea cukai dan pajak terkait dengan nilai impor. Seperti contoh, terkait dengan royalti (transfer pricing), Ditjen Bea Cukai menginginkan jumlah yang besar atas nilai royalti sehingga dapat meningkatkan jumlah penerimaan.

Sementara, dari sisi pajak jumlah yang besar atas nilai royalti akan mempengaruhi besarnya biaya yang dapat dibebankan, sehingga akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut atas permasalahan tersebut, DDTC Academy menyelenggarakan seminar Connection between Transfer Pricing, Customs Valuation and Voluntary Declaration.

Seminar ini akan menjelaskan pentingnya perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan bea cukai dalam lingkungan bisnis lintas batas, yang umumnya dapat menciptakan ketegangan antar rezim-rezim ini dan menyebabkan sulitnya mengelola transfer pricing dan bea cukai secara bersamaan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN