PAJAK IMPOR

Begini Tata Cara Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 14:24 WIB
Begini Tata Cara Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha importir yang sering mendatangkan barang ke Indonesia penting untuk mengetahui tata cara deklarasi inisiatif (voluntary deaclaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Sebagaimana dilansir DDTCNews dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.04/2016, importir dapat melakukan voluntary declaration dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas harga yang seharusnya dibayar atau biaya-biaya dan nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.

Dalam praktik perdagangan internasional, dimungkinkan terdapat komponen pembentuk nilai transaksi yang pada saat importasi dilakukan belum dapat dihitung secara tepat, sehingga terdapat potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi secara tepat. Kondisi ini misalnya terkait dengan adanya futures price, royalti atau biaya lisensi, dan adanya proceeds dalam transaksi barang impor.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jika importir melakukan voluntary declaration untuk harga futures, royalti, dan proceeds maka importir harus memberitahukan hal berikut dalam dokumen PIB, seperti:

  • barang yang diimpor dengan harga futures, royalti, dan proceeds;
  • Perkiraan harga futures, royalti, dan proceeds; dan
  • tanggal penyelesaiaannya (settlement date).

Importir yang akan melakukan voluntary declaration juga harus mengisi formulir voluntary declaration sesuai dengan contoh format yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Nomor SE-09/BC/2016. Formulir tersebut akan menjadi dokumen pelengkap pabean dan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian hardcopy PIB.

Penerbitan peraturan mengenai penggunaan voluntary declaration ini dapat memfasilitasi importir agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, karena pada saat pengajuan PIB, importir sudah menyatakan bahwa impornya menggunakan harga futures atau mengandung royalti dan proceeds, dan importir akan melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya setelah terjadi settlement date.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sehubungan dengan voluntary declaration, terdapat perbedaan dalam proses dan standar penilaian yang dilakukan oleh petugas bea cukai dan pajak terkait dengan nilai impor. Seperti contoh, terkait dengan royalti (transfer pricing), Ditjen Bea Cukai menginginkan jumlah yang besar atas nilai royalti sehingga dapat meningkatkan jumlah penerimaan.

Sementara, dari sisi pajak jumlah yang besar atas nilai royalti akan mempengaruhi besarnya biaya yang dapat dibebankan, sehingga akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut atas permasalahan tersebut, DDTC Academy menyelenggarakan seminar Connection between Transfer Pricing, Customs Valuation and Voluntary Declaration.

Seminar ini akan menjelaskan pentingnya perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan bea cukai dalam lingkungan bisnis lintas batas, yang umumnya dapat menciptakan ketegangan antar rezim-rezim ini dan menyebabkan sulitnya mengelola transfer pricing dan bea cukai secara bersamaan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari