PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Begini Tahapan Pengawasan BPKP terhadap Pelaksanaan APBN 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:00 WIB
Begini Tahapan Pengawasan BPKP terhadap Pelaksanaan APBN 2021

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 akan dibagi ke dalam dua periode waktu.

Berdasarkan Buku Agenda Prioritas Pengawasan, BPKP menyatakan proses bisnis akuntabilitas keuangan negara pada tahap pertama akan berlangsung pada kuartal I/2021 sampai dengan kuartal III/2021.

"Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dan daerah diharapkan dapat menghasilkan simpulan mengenai kualitas perencanaan dan penganggaran K/L/D dan desa," sebut BPKP, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada tahap perencanaan dan penganggaran APBN dan APBD berlaku 4 poin pengawasan. Pertama, pengawasan terhadap keselarasan perencanaan dan penganggaran dengan tujuan pembangunan. Kedua, efektivitas perencanaan dan penganggaran.

Ketiga, pengawasan atas potensi efisiensi belanja. Keempat, rekomendasi perbaikan. Kemudian, pengawasan BPKP pada kuartal I-III/2021 atas penyerapan anggaran dan belanja barang dan jasa akanm dilakukan pada 5 area pengawasan.

Area tersebut antara lain analisis postur APBN; analisis distribusi waktu realisasi pendapatan dan belanja; identifikasi risiko penyerapan belanja dan realisasi pendapatan; pengawasan terhadap progres capaian penyerapan dan realisasi pengadaan barang dan jasa; dan rekomendasi untuk percepatan penyerapan belanja.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada kuartal IV/2021, proses bisnis BPKP akan berkutat pada analisis pelaksanaan anggaran. BPKP akan melakukan analisis atas tren penyerapan pendapatan dan belanja. Kemudian, analisis kontribusi belanja pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, BPKP akan menganalisa kualitas belanja pemerintah dan menyusun usulan perbaikan atas pelaksanaan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan