Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan setidaknya terdapat empat tahapan yang harus dilewati Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengajukan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan empat tahapan tersebut antara lain tahapan seleksi administrasi, penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN, presentasi inovasi untuk transparansi bagi pemohon, dan penetapan penerima KPLB.
PNS yang diperbolehkan untuk mengajukan KPLB adalah PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan jabatan struktural, kecuali jabatan fungsional. Namun, kandidat penerima KPLB periode 1 April 2021 ternyata ada yang berasal dari jabatan fungsional.
“Untuk pertama kalinya KPLB menerima peserta dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian PAN-RB. Kami baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari jabatan fungsional,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (17/5/2021).
KPLB merupakan salah satu jenis pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Tata cara pemberian pertimbangan atau persetujuan KPLB bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 29A/2007.
Nanti, setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; dan penetapan keputusan KPLB.
PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu, pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi sehingga PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali.
Pekan lalu, Kepala BKN yang juga Ketua tim KPLB membuka kegiatan Presentasi Prestasi Kerja di Ruang Data BKN untuk 5 orang peserta calon penerima KPLB periode 1 April 2021. Kelima peserta itu berasal dari BKN dan Kemendikbud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.