APARATUR SIPIL NEGARA

Begini Tahapan Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi PNS

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 13:00 WIB
Begini Tahapan Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan setidaknya terdapat empat tahapan yang harus dilewati Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengajukan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan empat tahapan tersebut antara lain tahapan seleksi administrasi, penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN, presentasi inovasi untuk transparansi bagi pemohon, dan penetapan penerima KPLB.

PNS yang diperbolehkan untuk mengajukan KPLB adalah PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan jabatan struktural, kecuali jabatan fungsional. Namun, kandidat penerima KPLB periode 1 April 2021 ternyata ada yang berasal dari jabatan fungsional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Untuk pertama kalinya KPLB menerima peserta dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian PAN-RB. Kami baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari jabatan fungsional,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (17/5/2021).

KPLB merupakan salah satu jenis pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Tata cara pemberian pertimbangan atau persetujuan KPLB bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 29A/2007.

Nanti, setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; dan penetapan keputusan KPLB.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu, pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi sehingga PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali.

Pekan lalu, Kepala BKN yang juga Ketua tim KPLB membuka kegiatan Presentasi Prestasi Kerja di Ruang Data BKN untuk 5 orang peserta calon penerima KPLB periode 1 April 2021. Kelima peserta itu berasal dari BKN dan Kemendikbud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan