KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Strategi Pemerintah Turunkan Defisit di Bawah 3% pada 2023

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 12:10 WIB
Begini Strategi Pemerintah Turunkan Defisit di Bawah 3% pada 2023

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan strategi untuk mengembalikan defisit APBN menjadi di bawah 3% terhadap PDB pada 2023 tanpa membahayakan perekonomian nasional.

Defisit anggaran pemerintah pusat di bawah 3% terhadap PDB juga merupakan amanat dari UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemulihan defisit anggaran menuju di bawah 3% akan dilakukan secara hati-hati dan perlahan-lahan agar tidak justru membahayakan perekonomian.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Recovery-nya harus kita buat se-soft mungkin menuju ke 3% dalam tiga tahun," katanya dalam konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Febrio menilai defisit yang tiba-tiba turun tajam tidak baik bagi stabilitas makro ekonomi. Dia khawatir defisit yang turun tajam justru membuat target pertumbuhan ekonomi tidak tercapai lantaran kontribusi belanja pemerintah berkurang seketika.

Untuk itu, ia memproyeksikan defisit anggaran 2021 akan berkisar pada 4% dan angka defisit kurang lebih sama pada 2022. Tahun berikutnya, besaran defisit anggaran ditargetkan akan menjadi di bawah 3%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kalau pun ini diturunkan, kita bisa lakukan secara gradual. Kalau misal di 2021 turunnya langsung ke 3%, itu justru berbahaya bagi perekonomian karena terlalu cepat kontraksinya," ujar Febrio.

Dalam pertumbuhan ekonomi, Febrio menyebut pemerintah memiliki peran sebagai katalis yang dapat mendorong perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga perannya tersebut.

Meski begitu, tidak mudah untuk merumuskan defisit anggaran lantaran banyak faktor yang dapat memengaruhi. Misal, kinerja penerimaan pajak yang cukup bergantung dengan geliat atau aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Begitu juga dari kinerja pengeluaran negara. Namun demikian, kinerja pengeluaran negara ini terbilang lebih mudah dikontrol ketimbang penerimaan negara. Pemerintah memastikan akan menjaga pengeluaran negara yang prudensial.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan indikator makro lainnya seperti tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Semuanya serba tidak pasti, dan seluruh negara lainnya juga mengalami. Tapi dengan ketidakpastian itu, kita harus tetap punya skenario untuk target (menurunkan) defisit di bawah 3% pada 2023,” tutur Febrio. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN