PENERIMAAN NEGARA

Begini Strategi Pemerintah Kumpulkan PNBP Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:30 WIB
Begini Strategi Pemerintah Kumpulkan PNBP Tahun Depan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun depan. Salah satunya adalah peningkatan kualitas layanan.

“Kualitas layanan yang baik itu misalnya dilihat dari aspek kecepatan, layanan berbasis teknologi informasi, dan memiliki sarana dan prasarana yang memadai,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, Kamis (25/6/2020).

Untuk itu, ia berharap pelayanan terus ditingkatkan, terutama terhadap enam kementerian dan lembaga yang berkontribusi besar terhadap setoran PNBP selama ini. Menurutnya, keenam kementerian dan lembaga tersebut menjadi andalan PNBP pada tahun depan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Enam kementerian dan lembaga itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Perhubungan; Polri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk Kemenkominfo, Febrio berharap ekstensifikasi penagihan secara periodik dan optimalisasi aplikasi online bisa diaplikasikan. Menurutnya, infrastruktur digital perlu didorong seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

Momentum ini juga dirasa tepat dengan kondisi saat ini. Pasalnya, produktivitas kegiatan ekonomi yang berbasis teknologi informasi masih lebih baik ketimbang yang konvensional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Febrio menambahkan Presiden bahkan memberi arahan khusus agar teknologi informasi juga menyasar penunjang pelayanan publik. Misal, puskesmas di kecamatan yang didukung teknologi atau ketersediaan internet untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Ketersediaan teknologi informasi juga dibutuhkan untuk meningkatkan pengumpulan PNBP dari kementerian lainnya. Misal, Kemenhub untuk e-sertifikat registrasi uji tipe atau Polri untuk membangun sistem BPKP online.

Pada Kemenkumham, kebutuhan menerbitkan e-paspor juga semakin banyak seiring dengan pertumbuhan masyarakat kelas menengah. Sementara itu, Kementerian ATR membutuhkan peningkatan layanan berbasis digital.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, lanjut Febrio, pemerintah juga meminta penerimaan dari pengelolaan aset barang milik negara (BMN) dapat menjadi sumber PNBP yang berkelanjutan bagi penerimaan negara di masa datang.

Dalam pengelolaan BMN tersebut, Febrio menyebut tetap mengutamakan perbaikan tata kelola dan perluas akses rakyat. Bahkan dalam beberapa hal, bisa diberikan relaksasi dengan tarif sewa dibuat 0%.

"Penting juga ada peningkatan sinergitas penagihan secara intensif," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan PNBP SDA 2021 sebesar Rp80,7 triliun atau naik 2,1% dari target tahun ini. Sementara itu, target PNBP non-SDA 2021 sebesar Rp208 triliun atau turun 3,3% dari target tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak