TAX AMNESTY

Begini Strategi DJP Genjot Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 11:15 WIB
Begini Strategi DJP Genjot Basis Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan serangkaian langkah guna meningkatkan basis pajak (tax base) melalui pelaksanaan tax amnesty periode II dan III.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah mengolah data untuk mengidentifikasi wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty.

“Sebanyak 390 ribu wajib pajak sudah ikut tahap I, bisa jadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sedikitnya ada 5 strategi yang sudah disiapkan DJP untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi dalam program tax amnesty ini. Pertama, mencocokkan data kekayaan yang dilaporkan pada surat pernyataan harta (SPH) dengan data yang dimiliki DJP.

Kedua, memetakan sumber-sumber tax base baru dengan memanfaatkan data harta wajib pajak yang dilaporkan dalam SPH maupun data lainnya yang dimiliki DJP.

Ketiga, memetakan data kekayaan dengan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak setelah berakhirnya masa tax amnesty.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Keempat, melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak baru dan/atau wajib pajak yang selama ini tidak lapor/bayar yang mengikuti tax amnesty.

Kelima, DJP akan secara konsisten melaksanakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari