JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan serangkaian langkah guna meningkatkan basis pajak (tax base) melalui pelaksanaan tax amnesty periode II dan III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah mengolah data untuk mengidentifikasi wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty.
“Sebanyak 390 ribu wajib pajak sudah ikut tahap I, bisa jadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” tuturnya baru-baru ini.
Sedikitnya ada 5 strategi yang sudah disiapkan DJP untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi dalam program tax amnesty ini. Pertama, mencocokkan data kekayaan yang dilaporkan pada surat pernyataan harta (SPH) dengan data yang dimiliki DJP.
Kedua, memetakan sumber-sumber tax base baru dengan memanfaatkan data harta wajib pajak yang dilaporkan dalam SPH maupun data lainnya yang dimiliki DJP.
Ketiga, memetakan data kekayaan dengan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak setelah berakhirnya masa tax amnesty.
Keempat, melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak baru dan/atau wajib pajak yang selama ini tidak lapor/bayar yang mengikuti tax amnesty.
Kelima, DJP akan secara konsisten melaksanakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.