AKUNTABILITAS KEUANGAN

Begini Strategi BPK Kawal Dana Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:41 WIB
Begini Strategi BPK Kawal Dana Penanganan Covid-19

Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM yang terdampak Covid-19 di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Kebijakan dalam menangani Covid-19 sudah sepatutnya dikawal banyak pihak, karena besarnya kewenangan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bidang pengelolaan keuangan negara. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum mempunyai cara untuk mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi dan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan kebijakan dalam menangani Covid-19 sudah sepatutnya dikawal banyak pihak. Hal ini tidak terlepas dari besarnya kewenangan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bidang pengelolaan keuangan negara

"BPK melakukan analisis risiko atas kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam masa pandemi," katanya dalam keterangan tertulis di laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Achsanul menyebutkan ruang lingkup analisis risiko terdiri dari tiga aspek, yaitu risiko strategis, risiko operasional dan risiko integritas. Karena itu, BPK harus bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam merencanakan pemeriksaan.

Hasil kerja sama dengan APIP itu akan membantu menentukan sifat, waktu, dan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. Menurutnya, kerja sama dan sinergi tersebut dapat dicapai melalui komunikasi yang terstruktur yang membahas isu terkait dengan kebijakan penanganan pandemi.

"Sinergi ini harus dilandasi dengan prinsip bahwa setiap bagian dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akuntabilitas dalam penanganan pandemi COVID-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," terang Achsanul.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Pendapat serupa diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menegaskan pentingnya kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam upaya mengawal kebijakan penanggulangan Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Bahanuddin memaparkan peran strategis APIP sebagai early warning system yang mampu mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi, serta pentingnya menjaga quality assurance.

Aspek ini krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

APIP seperti BPKP, sambung Bahanuddin, juga bisa menjadi katalisator dan konsultan, yang mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara.

"Kami menjalin komunikasi dalam rangka membangun persepsi yang sama antara aparat penegak hukum (APH) dan APIP, mengupayakan sistem koordinasi yang trasparan dan akuntabel serta mengesampingkan ego sektoral antara kedua belah pihak,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru