Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM yang terdampak Covid-19 di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Kebijakan dalam menangani Covid-19 sudah sepatutnya dikawal banyak pihak, karena besarnya kewenangan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bidang pengelolaan keuangan negara. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum mempunyai cara untuk mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi dan untuk memulihkan perekonomian nasional.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan kebijakan dalam menangani Covid-19 sudah sepatutnya dikawal banyak pihak. Hal ini tidak terlepas dari besarnya kewenangan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bidang pengelolaan keuangan negara
"BPK melakukan analisis risiko atas kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam masa pandemi," katanya dalam keterangan tertulis di laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (15/6/2020).
Achsanul menyebutkan ruang lingkup analisis risiko terdiri dari tiga aspek, yaitu risiko strategis, risiko operasional dan risiko integritas. Karena itu, BPK harus bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam merencanakan pemeriksaan.
Hasil kerja sama dengan APIP itu akan membantu menentukan sifat, waktu, dan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. Menurutnya, kerja sama dan sinergi tersebut dapat dicapai melalui komunikasi yang terstruktur yang membahas isu terkait dengan kebijakan penanganan pandemi.
"Sinergi ini harus dilandasi dengan prinsip bahwa setiap bagian dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akuntabilitas dalam penanganan pandemi COVID-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," terang Achsanul.
Pendapat serupa diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menegaskan pentingnya kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam upaya mengawal kebijakan penanggulangan Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Bahanuddin memaparkan peran strategis APIP sebagai early warning system yang mampu mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi, serta pentingnya menjaga quality assurance.
Aspek ini krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban.
APIP seperti BPKP, sambung Bahanuddin, juga bisa menjadi katalisator dan konsultan, yang mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Kami menjalin komunikasi dalam rangka membangun persepsi yang sama antara aparat penegak hukum (APH) dan APIP, mengupayakan sistem koordinasi yang trasparan dan akuntabel serta mengesampingkan ego sektoral antara kedua belah pihak,” tutupnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.